DAIRI (Topsumut.co) - Adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh PD Pasar terhadap pedagang tentang Sosialisasi sewa Gedung sudah berdasarkan telaah dan evaluasi yang matang yang dilakukan pihaknya terkait Tarif Sewa Kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang periode 2020 s/d 2021, hingga dikeluarkannya Surat Bupati Dairi selaku KPM PD Pasar Kabupaten Dairi Nomor :511.2/4786 tanggal 07 Oktober 2020 tentang Persetujuan Masa dan Besaran Tarif Sewa Kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang Tahun 2020 s/d 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Dairi, Lupinus Sembiring dalam mengkaji adanya protes yang dilakukan oleh para pedagang yakni Pedagang Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang menggelar unjuk rasa kemarin, Selasa (13/10/2020).
Selanjutnya Lupinus Sembiring menyampaikan pihaknya telah melakukan kajian atas tuntutan dari para pedagang dimana kejadian itu muncul tidak terlepas dari dampak Covid-19 yang mempengaruhi income dari para pedagang yang ada di Pasar Sidikalang.
Lupinus Sembiring juga menyampaikan, bahwa munculnya protes yang dilakukan para pedagang diduga akibat adanya kesalahan pemaham para pedagang terhadap hak pakai dengan biaya sewa yang diangsur, dan pemberian Kartu Ijin Berjualan yang diagunkan kepada Bank Sumut untuk pembayaran angsuran sewa selama 10 (sepuluh) tahun, serta atas adanya dugaan provokasi dari oknum-oknum tertentu yang saat ini sedang dilakukan penelusuran.
'Perhitungan tarif sewa kios blok A dan blok B sudah meringankan pedagang melalui alternatif nilai terkecil dibandingkan tarif sebelumnya dan tarif pasar di daerah lain," ujar Lupinus, Rabu ( 14/10/2020 ).
Sementara penurunan pendapatan pedagang dampak pandemic Covid-19 membutuhkan pertimbangan pemberian stimulan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
"Rencana pemberian stimultan ini sedang dikaji lagi oleh pimpinan untuk meringankan beban para pedagang. Salah satunya opsi yang akan dilakukan Melakukan subsidi pembebasan masa sewa kepada pemegang KIB pada Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang selama 3 (tiga) bulan di masa pandemi ini. Atau, melakukan subsidi pembebasan masa sewa kepada seluruh pemegang KIB seluruh pasar di Kabupaten Dairi selama 3 (tiga) bulan sebagai stimulan ekonomi kepada pedagang. Dengan syarat penerima merupakan anggota koperasi / organisasi pedagang pasar, dan mengaplikasikan Transaksi Non Tunai (QRIS) di kiosnya." pungkas Lupinus Sembiring .
( Nining ).
No comments:
Post a Comment