Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengerusakan Hutan Tanaman Mangrowave, Dengan Alat Berat Excavator Terjadi Lagi di Gunungsitoli Utara

Friday, November 6, 2020 | 7:38 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-07T04:07:48Z


GUNUNGSUTOLI (Topsumut.co) - Pembalakan liar hutan tanaman Mangrowave Dengan alat berat excavator, terjadi lagi di kec Gunungsitoli Utara. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada masa kepemimpinan Walikota Martinus Lase, hal ini mengakibatkan rusaknya ekosistem yang ada, dan dapat menimbulkan terjadinya longsor dan abrasi di sepanjang sungai dan bibir pantai.



Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi, oleh karena itu perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat, hal ini sejalan dengan semangat pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan konservasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove pada kawasan lindung dan kawasan budidaya.


Akan tetapi semangat dan langkah yang diambil oleh pemerintah selama ini, dalam upaya peningkatan fungsi ekosistem mangrove dalam perlindungan keanekaragaman hayati, perlindungan garis pantai dan sumberdaya pesisir serta peningkatan produk yang dihasilkan sebagai sumber pendapatan bagi negara dan masyarakat dinilai dicederai oleh sikap salah seorang oknum pengusaha bernama Salmi Urip Sianipar, (56), yang dengan bebas dan leluasa diduga melakukan pengrusakan terhadap tanaman mangrove yang terletak di Dusun II, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dengan menggunakan excavator (alat berat atau beko) miliknya.




Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Belukar, Fatizanolo Mendrofa, membenarkan bahwa adanya kegiatan di pembukaan lahan dengan menggunakan excavator (alat berat atau beko) yang merusak tanaman mangrove.


“ Ia benar, ada alat berat disana, sudah dua tahap, sudah dua minggu kerja disitu,” sebut Fatozanolo Mendrofa kepada Gempita.co melalui selulernya, Jum’at (6/11/2020) sore.


Fatizanolo Mendrofa menjelaskan, jika lahan yang dibuka oleh alat berat tersebut diperkirakan mencapai setengah hektar, dengan pola membuka lahannya memanjang kearah pantai. Ia pun menyampaikan, jika sebelumnya Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli pernah menyurati pihaknya, yang menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan lindung.


“ Mangrove itu dilindungi, kita pernah disurati oleh Dinas dan meminta kita agar melaporkan jika ada warga yang merusak atau menebang mangrove supaya difoto dan dilapokan,” katanya.


Saat dipertayakan kepemilikan exavator (alat berat) tersebut, Fatizanolo mengatakan jika alat berat tersebut adalah milik seseorang yang bernama SUS.


Terpisah saat hal ini dikonfirmasi kepada SUS, mengakui jika alat berat yang bekerja dilahan tersebut adalah miliknya. “ Ia betul itu alat berat ku, lagi rusak itu, sudah satu minggu rusak, yang dibelakang rumah makan ikan bakar itu,” jawabnya.


Ia pun berdalih tidak mengetahui  jika lahan tersebut merupakan kawasan lindung dan tanaman mangrove. “Ia mangrove itu, apa itu mangrove, tidak tau saya itu, tanya ke pemilik lahan saja” katanya.




(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update