Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Pengurusakan Mangrove di Gunungsitoli Utara, LSM Gempita : "Pak Kapolres, Mohon Pelaku Untuk Ditindak

Friday, November 6, 2020 | 10:07 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-07T06:07:37Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, mengecam tindakan salah seorang oknum pengusaha bernama Salmi Urip Sianipar, (56), yang dengan bebas dan leluasa diduga melakukan pengrusakan terhadap tanaman mangrove di Dusun II, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dengan menggunakan excavator (alat berat atau beko) miliknya.


Sesuai info yang kita peroleh dari Kepala Desa setempat, sudah kita tindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak terkait, hal ini diungkapkan Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Sabtu (7/11/2020) siang.


" Tadi malam sudah kita laporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli," kata Sabarman Zalukhu.


" Bahkan ke pihak DPRD Kota, juga sudah kita sampaikan, melalui pak Herman Jaya Harefa, agar diberikan atensi soal ini," jelasnya.


Lebih lanjut, Sabarman Zalukhu mengatakan, jika informasi tersebut benar adanya alat berat melakukan pengursakan tanaman mangrove tersebut, maka diharapkan kepada Polres Nias untuk segera menyikapi hal tersebut.


" Kami mengharapkan atensi Bapak Kapolres Nias, Pak Kapolres mohon pelaku untuk ditindak, termasuk mengamankan excavator itu, yang diduga kuat telah melalukan pengrusakan terhadap tanaman mangrove," ujarnya.


Menurutnya, tindakan oknum pengusaha pemilik excavator tersebut diduga telah  melanggar Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 10 Juni 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.


Selain itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


UU RI No 18 th 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update