Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pemandian Jenazah Wanita di RSUD Djasamen SaragiH Memasuki Babak Baru

Friday, December 11, 2020 | 2:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-11T10:17:18Z


MEDAN  ( Topsumut.co) - Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar pada Minggu (20/9/2020), memasuki babak baru.


Suami alamrhum Fauzi Munthe keberatan istirnya dimandikan pegawai pria karena bertentagan dengan syariat Islam dan tidak ada izin keluarga.


Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020) siang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, keempat pegawai ditetapkan sebagai tersangka.


"Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematngsiantar," ujar Kapolres.


Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.


Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Menyampaikan identitas keempat tersangka petugas pemandi jenazah adalah DAA, RE, ES dan RS.


Seluruhnya belum dilakukan penahanan mengingat kinerjanya masih dibutuhkan oleh RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.



Reporter(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update