Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Nias : HP Tidak Boleh Dibawa Dibilik Suara Sesuai PKPU No 18,19 Tahun 2020

Friday, December 4, 2020 | 5:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-04T13:00:57Z



NIAS  (Topsumut.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, melaksanakan Rapat Koordinasi Logistik Pemilihan dan Sosialisasi PKPU Nomor 18, 19 Tahun 2020 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 di gedung howu-howu Desa Lasara Kecamatan Gido, 04/12/2020


Diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya seterusnya Firman Mendrofa sebagai Ketua KPU Nias menyampaikan bahwa Rapat koordinasi yang dilaksanakn hari ini sangat penting untuk mensukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020," ucapnya sekaligus membuka secara resmi Rapat koorsinasi.



Warling telaumbanua selaku Devisi Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nias mengatakan pelaksanaan Rapat Kordinasi ini sangat kita apresiasi sebagai tahapan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias, begitu juga sebelum memasuki masa tenang, bawaslu akan melaksanakan penertiban Alat peraga Kampanya (APK) dan semoga berjalan dengan baik dan sukses."ucapnya.


Firman Mendrofa, Iman Murni Telaumbanua, Elisati zandroto yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Nias sekaligus Narasumber  mengulas tentang waktu dan tanggal pemilihan Hari Rabu tanggal 09/12/2020 yang dimulai pukul 07.00 - 13.00 Wib, pemilih datang ke TPS dengan, menerapkapkan 3 M, yakni mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak, cara untuk melawan covid-19, dan bagi warga pemilih di setiap TPS wajib menyertakan  KTP, untuk menerima sarung tangan plastic, ketika memasuki  ruang tunggu, sembari menunggu panggilan ditempat yang telah disediakan, menerima dan memeriksa surat suara, Meninggalkan HP dimeja KPPS/tidak boleh dibawa dibilik suara, mencoblos menggunakan Paku yang telah disediakan, bagi distabilitas, buta dapat didampingi dengan mengisi formulir pendampingan. Rapat pemungutan suara dimulai jam 13.00 Wib yang dipimpin oleh Ketua KPPS. Sementara Rekapitulasi tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 10-14/12/2020.


Bupati Nias Sokhitulo Laoli menyampaikan sambutan  pada rapat koordinasi dengan mengatakan " jadwal hari pemungutan suara sudah semakin dekat maka pada saat pendistribusian logistik Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 nantinya supaya berjalan baik dan sampai pada lokasi tepat waktu," Ucapnya.



Adapun peserta Sosialisasi diikuti, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, Danramil 03 Idanogawo, Kapolsek Gido, Tim gugus Covid-19 Kab. Nias, Tim Desk Pilkada, Tim Pemantau Pilkada, Kasatpol PP, Sekdis Kesbangpol, Sekdis Kependudukan, Camat se- Kabupaten Nias, Tim Pemantau, LO masing-masing Paslon, Tokoh Masyarakat, Lsm, Ormas dan pers kegiatan berjaln sesuai dengan anjuran Protokol Kesehatan.




(Herman waruwu)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update