Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transaksi Narkoba, Polres Nias Ringkus Oknum Supir Ekspedisi & Karyawan SPBU.

Monday, January 4, 2021 | 10:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-05T06:06:33Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Kepolisian Resort Nias melalui Petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

"Tim dengan Dipimpin Kasat Narkoba, berhasil Menangkap dua orang kurir narkoba berinisial HL (30) dan JMZ (42). Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu kita tangkap di area Pelabuhan Angin dan tersangka lain ditangkap di wilayah Desa Moawo", Ucap Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) dalam konferensi pers yang terlaksana di Aula lobi Mapolres Nias, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (5/1/2021) siang.

Kapolres Wawan memberitahu bahwa tersangka HL (Oknum Supir Ekspedisi) dan tersangka JMZ (Oknum Karyawan SPBU) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan juga saat di intoregasi oleh penyidik, Para tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis Shabu dan ganja kering tersebut yang ditaksir mencapai delapan juta rupiah.

Adapun (lanjut Kapolres) modus para tersangka yakni dengan menyimpan narkotika tersebut didalam sebuah amplifier dan speaker pengeras suara serta didalam bagasi sepeda motor.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka menyimpan narkoba didalam speaker dan amplifier serta bagasi sepeda motor. Kita juga menyita Handphone dan satu unit Sepeda motor jenis matic. Mereka terancam hukuman dua puluh tahun penjara", Terangnya

Sedangkan seorang tersangka HL (30) ketika diwawancarai wartawan mengaku bahwa pihaknya kerap mendapat barang haram itu dari wilayah Kota Sibolga melalui jalur laut.

"Baru tiga bulan pak kami beroperasi", Ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka harus mendekam dirumah tahanan polres nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



(Cobra/R)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update