Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kerjasama Pemkot Gunungsitoli & AMP CV Utama Terkait Proyek Hotmix Picu KKN.

Saturday, February 20, 2021 | 2:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-20T14:15:15Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Proyek pembangunan jalan yang menggunakan hotmix di Kota Gunungsitoli, kerap melahirkan kesimpang siuran yang diduga memicu Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang berdampak pada Kerugian Keuangan daerah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Insiden KKN itu diduga akibat buruknya kualitas hasil produksi Aspalt Mixing Plant (AMP) Milik CV UTAMA, yang tidak pernah mendapat pengawasan Pemerintah. Walau izin produksi AMP dari CV UTAMA tersebut telah dibekukan Pemerintah sejak tahun 2018 silam, produksi yang diduga ilegal tersebut tetap berjalan.



"Keberadaan AMP yang memproduksi Campuran Beraspal Panas di Kota Gunungsitoli menuai protes keras dari berbagai pihak. Izin produksi AMP yang dikelola CV Utama ini telah dicabut oleh Pemerintah sejak tahun 2018. Namun Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dinilai tidak berdaya alias tutup mata", Ucap Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara (Hermansyah Telaumbanua) Kepada wartawan. Sabtu (20/2/2021)


Hermansyah memberitahu bahwa hasil Produksi AMP milik CV UTAMA ini mayoritas menyuplay kebutuhan aspal hotmix di wilayah Kota Gunungsitoli. 


Bahkan CV. UTAMA juga diketahui kerap memenangkan tender pekerjaan hotmix di ULP LPSE Kota Gunungsitoli selama 4 tahun berturut-turut yakni sejak tahun (2018, 2019, 2020). Pada proyek di tahun 2021 ini adapun pemenang tender pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Foa – Samasi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi (DAK-2021) senilai kontrak Rp 2,3 Miliar adalah tetap CV UTAMA.


Tidak hanya itu, Produksi AMP oleh CV UTAMA sejak Tahun 2018 diduga kebal hukum dan tidak pernah menyetor pajak kepada Pemerintah yang seyogyanya dapat menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gunungsitoli.



Hermansyah juga menduga telah terjadi persaingan tidak sehat dalam pelelangan pekerjaan jalan. Dalam pelelangan, tertuang Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), disana diterangkan Larangan KKN, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan bahkan dalam SSUK tersebut terurai Asal Material/Bahan dimana penyedia diharuskan menyampaikan asal material/bahan komponen dalam negeri yang meliputi tempat material/bahan diperoleh antara lain tempat material/bahan ditambang atau di produksi.


Atas kejadian tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Aliansi Gabungan LSM untuk membuat laporan secara bersamaan kepada Mabes Polri dan Kementerian terkait.


"Makanya lucu aja kalau ULP LPSE tidak tahu masalah izin produksi CV Utama. Karena dalam setiap tender pelelangan, tentu syarat utama harus mengajukan daftar peralatan", Ujarnya


Hal senada disampaikan Ketua DPD LSM Pemantau Harta Kekayaan Negara (Perlahan) Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha, yang menilai bahwa kerugian negara tentu tidak bisa dihindarkan akibat kualitas Hotmix dan vakumnya CV UTAMA dalam melakukan penyetoran pajak produksi kepada Pemerintah selama bertahun-tahun. 



Ferdinand mengharapkan kiranya  terciptanya solusi dalam penyelesaian masalah AMP yang diduga ilegal ini. Namun, Dia juga mengakui bahwa dalam rangkaian pembangunan di wilayah Gunungsitoli tentu pasokan material jenis base dan Asphalt Mixing Plants (AMP) menjadi prioritas.


"Saya mengharapkan Pemerintah untuk menyingkronkan keberadaan AMP ini dengan harapan mereka bisa berkonstribusi untuk melaksanakan kewajiban pajak produksinya ke daerah untuk mendukung PAD Kota Gunungsitoli", Pintanya.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update