Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Dairi Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan Dengan Tersangka Ketua dan Anggota LSM Penjara.

Monday, February 15, 2021 | 7:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T15:40:35Z


DAIRI (Topsumut.co) - Kapolres Dairi Akbp Ferio Sano Ginting SIK MH gelar konfrensi pers penangkapan kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua dan anggota LSM Penjara Dairi, Senin (15/2/2021) , bertempat di ruang lobby Mapolres Dairi.


Pada konfrensi press tersebut Kapolres Dairi turut didampingi Dandim 0206/Dairi Letkol Arn Adietya Yuni Nurtono SH bersama Kasat Reskrim Akp Rasly Alfianto Turnip, Kbo Sat Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan dan Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh .


Kapolres Dairi , Akbp Ferio Sano Ginting SIK MH memaparkan bahwa  personel Sat Reskrim Polres Dairi telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan kepada tiga orang tersangka, yakni berinisial JS (46), SS (54) dan RS (29).


Penangkapan ketiga tersangka tersebut karena diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korbannya Manggatar Sihite (81) warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2021.


“Atas dasar ini kami melakukan proses penyelidikan dan upaya paksa  penangkapan ketiga orang tersangka tersebut,” ujar Kapolres Dairi , Akbp Ferio Sano Ginting SIK MH.


Kapolres Dairi menjelaskan bahwa kronologis kejadian  penganiayaan tersebut diawali  dengan kedatangan dua orang tersangka, yakni JS dan SS kerumah korban dengan menggunakan mobil Rush berwana hitam milik tersangka RS.


Kemudian korban dibawa ke TKP di salah satu warung milik Hendro Sihombing tidak jauh dari rumah korban untuk menemui RS. Sesampainya di warung,  tersangka RS membentak korban dan selanjutnya menyuruh kedua tersangka JS dan SS untuk menghantam korban.


Selanjutnya Kapolres Dairi menjelaskan bahwa dengan perintah RS, tersangka JS dan SS melakukan tindakan kekerasan kepada korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir, betis dan pinggul.


Kemudian karena korban merasa jiwanya terancam, lalu  korban mendorong JS dan kemudian berlari kedepan rumah warga berinisal AS, yang posisinya berada di depan warung yang mana saat itu korban dikejar ketiga orang tersangka tersebut.


“Saat itu RS juga mengancam akan mematikan korban. Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan kejahatan yang dilakukan para tersangka ke Polsek Parongil dan peyelidikannya dilanjutkan ke Sat Reskrim Polres Dairi,” ujar Kapolres Dairi.


Personel Sat Reskrim Polres Dairi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan telah menyita beberapa barang bukti, yaitu pakaian milik korban dan kendaraan yang ditumpangi korban pada saat dijemput.


“Pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka RS, pada Jumat (12/2/2021) kami juga menemukan satu senjata tajam berbentuk tongkat yang berada dalam mobil Rush miliknya,” ujar Kapolres Dairi.


Terkait motif kasus penganiyaan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban Manggatar Sihite, Kapolres Dairi mengatakan, sampai saat ini masih didalami, karena ketiga tersangka belum menjelaskan apa motifnya dan pihak korban juga tidak mengetahui kenapa dia dianiaya oleh ketiga tersangka.


Kapolres Dairi mengatakan bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka  tersebut , ketiganya dijerat  dengan Pasal 170 dan 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update