Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Nisel Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Putri Kades Hiliorudua Lahusa

Thursday, February 11, 2021 | 2:06 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-11T10:06:06Z


NIAS SELATAN ( Topsumut.co) - Pasca  tersangka pelaku pembunuhan putri Kepala Desa, Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap, Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, membeberkan sejumlah fakta penemuan mayat Petra Deswindasari Laia alias Winda (7), yang ditemukan didalam karung.


" Dia (tersangka) dendam kepada orang tua korban, karena jagoannya kalah di Pilkades 2019 lalu," ungkap AKBP Arke Furman Ambat, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nisel, Kamis (11/2/2021).


Lebih jauh, Arke menjelaskan, tersangka bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47), tersangka adalah tetangga korban.


Awal kejadiannya, kata Arke, pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 17.00 wib, saudari Siniar Lature terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah tersangka.


" Karena korban belum pulang, sekira pukul 7 sore, keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban. Hingga esoknya pada hari Selasa (9/2/2021) pukul 3 dini hari, pencarian dihentikan," kata Arke.


Pagi harinya, lanjut Arke, sekira pukul 6 pagi, keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. 


" Sekira pukul 7 pagi, salah seorang saksi atas nama Faozinema Laia, menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.


Kemudian saksi membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung dalam keadaan tak bernyawa," terangnya.


Setelah itu, lanjut Arke, pihak keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian. 


Oleh karena itu, Arke menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


" Kepada tersangka diancam 15 tahun penjara, dan tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, berkas perkara akan segera dikirim ke jaksa ," tegas Arke.



(Cobra/Ridho Duha)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update