Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurir Narkoba Asal Sibolga Ditangkap, Arke Furman : Kita Buru Bandarnya.!

Monday, February 15, 2021 | 5:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T13:28:58Z


NIAS SELATAN (Topsumut.co) -Kepolisian Resort Nias Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis Shabu, di depan penginapan Adifa, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.


Selain menangkap kurir, Polisi saat ini tengah memburu bandar pemasok narkoba tersebut.


Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan (AKBP Arke Furman Ambat) Kepada wartawan, di Mapolres Nias Selatan. Senin (15/2/2021) petang

Ket Foto : barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 200, 8 gram.

"iya benar, kami berhasil meringkus seorang tersangka yang berstatus kurir narkoba. Saat ini kita masih melanjutkan penyidikan untuk memburu bandar serta pemasoknya", Ucapnya


Kapolres Arke Furman memberitahu bahwa tersangka berinisial RZ alias Rey (23) berstatus mahasiswa asal Kota Sibolga. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Polisi sudah melakukan pengintaian tidak lama sejak tersangka berlabuh dengan menggunakan Kapal Wira Prime di Pelabuhan Teluk Dalam hingga menuju salah satu penginapan.


Dari tangan tersangka (lanjut dia) Polisi menyita barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak ± 208,9 (dua ratus delapan koma sembilan) gram, dengan total nilai Rp. 300 Juta lebih. Serta satu buah Tas warna hitam, bungkusan Plastik Asoi, Bungkus Rokok merk  Surya, satu buah Handpone Android.


Menurut hasil intoregasi, Bahwa tersangka diberi upah sebesar Rp 5 juta untuk sekali pengantaran. Rencananya, Narkoba jenis Shabu itu akan diberikan kepada seseorang yang berada diwilayah Kabupaten Nias Selatan.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara. 


"Kami berharap dukungan masyarakat. Dukung Polisi untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Kita tembak jika ada yang melawan", Pungkas Kapolres


(Cobra/ Ridho Duha)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update