Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masuk DPO, Residivis Kasus Pembunuhan & Pencurian Diringkus Polsekta Kotapinang.

Tuesday, February 2, 2021 | 4:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-02T12:23:46Z


LABUSEL (Topsumut.co) - Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengakhiri perburuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berhasil menangkap tersangka Dermawan Romaito Pane (DRP) atas kasus pencurian atau pembobolan Toko Arrazzaq Shop Blok A1 Nomor 06 Pajak Partisipasi di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Senin (1/2/2021).


Kapolsekta Kota Pinang (AKP Bambang Gunanti Hutabarat) kepada wartawan membenarkan terkait penangkapan tersebut.


Dia membeberkan bahwa penangkapan tersangka pencurian dan pembobolan yang juga resedivis ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat tentang keberadaan tersangka Doni Dermawan Romaito Pane berada di sebuah Wartnet dijalan M Yamin Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten LabuhanBatu Selatan


Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim (IPTU Gunawan Sinurat) langsung bergerak kelokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka.


Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang langsung menggiring tersangka untuk diintoregasi penyidik.


Dijelaskannya, kejadiannya pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, telah terjadi pencurian barang-barang dari dalam kios Ar Razzaq Shop milik korban atas nama Eka Ningsih Sibarani ( Pr 36 ) wiraswasta warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang yang di lakukan oleh tersangka Doni Dermawan Romaito Pane alias Doni (Lk 16 ) mocok-mocok warga Jalan Kampung Banjar II Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama teman nya Aldi Fahrezi Hasibuan yang sudah tertangkap duluan


Kedua tersangka membongkar kios dengan cara membuka baut engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shop dengan menggunakan obeng dan setelah pintu lipat kios terlepas kemudian tersangka Doni Dermawan Romaito Pane masuk kedalam kios dan mengambil barang-barang dari dalam kios berupa Speaker, jam tangan, Power Bank, Kacamata anti radiasi dan parfum, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).


"Pelakunya saat ini sedang kita periksa", Ucap Kapolsekta


(Rindu Sitompul )

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update