Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan KKN Oknum Pejabat Pemko Gusit Dengan Pengusaha Monopoli Hotmix Dilaporkan ke Mabes Polri

Saturday, March 13, 2021 | 2:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T10:28:34Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang menggabungkan diri dalam wadah Aliansi Penggiat Anti Korupsi di Kepulauan Nias melaporkan Dugaan KKN Oknum Pejabat Pemerintahan Kota Gunungsitoli dengan Pengusaha Swasta yang memonopoli pelaksaan pekerjaan pembangunan jalan hotmix di Kota Gunungsitoli.


Laporan Penggiat Anti Korupsi Kepulauan Nias diterima di Mabes Polri pada tanggal 01 Maret 2021.


Faozan Tel Sekretaris LSM KPK Nusantara (13/3) menerangkan bahwa Dugaan KKN Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli dengan Pengusaha Monopoli Hotmix yang di laporkan ke Mabes Polri adalah merupakan tindak lanjut temuan beberapa Tim Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergabung dalam satu wadah Aliansi Penggiat Anti Korupsi. 


Adapun beberapa temuan dimaksud antara lain, Pemakaian hasil produksi AMP CV. Utama yang diduga ilegal oleh Pemko Kota Gunungsitoli, Monopoli pelaksanaan Proyek Hotmik oleh CV. Utama dkk di Kota Gunungsitoli, Pelelangan yang tidak sehat di ULP Kota Gunungsitoli dan juga dugaan KKN antara PA, PPK Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dengan CV. Utama dkk dalam pelaksanaan pekerjaan jalan hotmix di wilayah Kota Gunungsitoli.


Akibat dugaan KKN ini kami menilai telah menimbulkan kerugian daerah atau kerugian negara yang sangat besar. Mulai dari skenario manipulasi pendapatan anggaran daerah yang mana pajak produksi AMP CV. Utama tidak masuk dalam PAD Kota Gunungsitoli dilanjutkan dengan pelelangan yang tidak sehat oleh ULP Kota Gunungsitoli dan cacat mutu dalam pelaksanaan pekerjaan hotmix di Dinas PUPR Kota Gunungsitoli.


Kita berharap Penyidik Mabes Polri dapat mengungkap praktek-praktek KKN di Wilayah Kerja Pemko Gunungsitoli. Ada beberapa bukti kuat dan sudah kita sampaikan ke Penyidik. Kita tunggu aja prosesnya” Ujar Faozan .

Ditempat terpisah Hermansyah Tel. Aktivis LSM Garuda Nasional menerangkan bahwa laporan ke Mabes Polri adalah wujud ketidak pedulian Pemko Gunungsitoli yang dinilai melanggar perda nya sendiri dengan membiarkan dan bermitra dengan CV. Utama memproduksi AMP secara ilegal tanpa pembebanan pajak produksi dan juga dugaan manuver dan sabotase pelelangan di ULP Kota Gunungsitoli yang sudah kelewat batas selama bertahun-tahun, masya proyek hotmix bermilyar-milyar harga penawarannya hanya turun disekitaran 10 juta saja? Ingat IP Penawaran itu tidak bisa dimanipulasi pada saatnya. Kita bekerjasama dengan beberapa elemen masyarakat dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk sebelumnya sebagai bukti awal dalam penyelidikan Aparat Penegak Hukum nantinya," ungkap Hermansyah.


Bahkan Ada isyu berkembang baru-baru ini kalau Pemko Gunungsitoli sedang berupaya merevisi RTRW Perda nya untuk memuluskan aksi Produksi CV. Utama yang diduga ilegal selama ini. Demi kepentingan produksi ilegal mitra swastanya, pemko tidak ragu-ragu melakukan pemborosan keuangan daerah dalam revisi perda tersebut.


Kalau isyu ini benar maka dugaan KKN selama ini semakin kuat. Ada beberapa sumber juga yang siap bersaksi terkait dugaan kedekatan seseorang oknum pengusaha swasta dari medan dengan Oknum Pejabat tinggi di Pemko Gunungsitoli. Mudah-mudahan ini juga menjadi petunjuk dalam rangkaian penyelidikan nantinya. Tiap tahun ada saja temuan BPK RI terkait Proyek Hotmix di Kota Gunungsitoli ini karena cacat mutu tapi masih saja Pemko Gunungsitoli berbangga hati dapat penilaian WTP ," ujar Herman.


Sebelumnya saat dugaan produksi ilegal AMP CV Utama telah dikonfirmasi ke pengelolanya. Pihak CV. Utama membenarkan bahwa ijin Produksi AMP nya telah dicabut sejak tahun 2018 oleh Pemko Gunungsitoli.


(Cobra/Tim)

Dugaan  KKN Oknum Pejabat Pemko Gusit Dengan Pengusaha Monopoli Hotmix Dilaporkan ke  Mabes Polri


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang menggabungkan diri dalam wadah Aliansi Penggiat Anti Korupsi di Kepulauan Nias melaporkan Dugaan KKN Oknum Pejabat Pemerintahan Kota Gunungsitoli dengan Pengusaha Swasta yang memonopoli pelaksaan pekerjaan pembangunan jalan hotmix di Kota Gunungsitoli.


Laporan Penggiat Anti Korupsi Kepulauan Nias diterima di Mabes Polri pada tanggal 01 Maret 2021.

Faozan Tel Sekretaris LSM KPK Nusantara (13/3) menerangkan bahwa Dugaan KKN Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli dengan Pengusaha Monopoli Hotmix yang di laporkan ke Mabes Polri adalah merupakan tindak lanjut temuan beberapa Tim Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergabung dalam satu wadah Aliansi Penggiat Anti Korupsi. 


Adapun beberapa temuan dimaksud antara lain, Pemakaian hasil produksi AMP CV. Utama yang diduga ilegal oleh Pemko Kota Gunungsitoli, Monopoli pelaksanaan Proyek Hotmik oleh CV. Utama dkk di Kota Gunungsitoli, Pelelangan yang tidak sehat di ULP Kota Gunungsitoli dan juga dugaan KKN antara PA, PPK Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dengan CV. Utama dkk dalam pelaksanaan pekerjaan jalan hotmix di wilayah Kota Gunungsitoli.


Akibat dugaan KKN ini kami menilai telah menimbulkan kerugian daerah atau kerugian negara yang sangat besar. Mulai dari skenario manipulasi pendapatan anggaran daerah yang mana pajak produksi AMP CV. Utama tidak masuk dalam PAD Kota Gunungsitoli dilanjutkan dengan pelelangan yang tidak sehat oleh ULP Kota Gunungsitoli dan cacat mutu dalam pelaksanaan pekerjaan hotmix di Dinas PUPR Kota Gunungsitoli.


Kita berharap Penyidik Mabes Polri dapat mengungkap praktek-praktek KKN di Wilayah Kerja Pemko Gunungsitoli. Ada beberapa bukti kuat dan sudah kita sampaikan ke Penyidik. Kita tunggu aja prosesnya” Ujar Faozan .


Ditempat terpisah Hermansyah Tel. Aktivis LSM Garuda Nasional menerangkan bahwa laporan ke Mabes Polri adalah wujud ketidak pedulian Pemko Gunungsitoli yang dinilai melanggar perda nya sendiri dengan membiarkan dan bermitra dengan CV. Utama memproduksi AMP secara ilegal tanpa pembebanan pajak produksi dan juga dugaan manuver dan sabotase pelelangan di ULP Kota Gunungsitoli yang sudah kelewat batas selama bertahun-tahun, masya proyek hotmix bermilyar-milyar harga penawarannya hanya turun disekitaran 10 juta saja? Ingat IP Penawaran itu tidak bisa dimanipulasi pada saatnya. Kita bekerjasama dengan beberapa elemen masyarakat dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk sebelumnya sebagai bukti awal dalam penyelidikan Aparat Penegak Hukum nantinya," ungkap Hermansyah.


Bahkan Ada isyu berkembang baru-baru ini kalau Pemko Gunungsitoli sedang berupaya merevisi RTRW Perda nya untuk memuluskan aksi Produksi CV. Utama yang diduga ilegal selama ini. Demi kepentingan produksi ilegal mitra swastanya, pemko tidak ragu-ragu melakukan pemborosan keuangan daerah dalam revisi perda tersebut.


Kalau isyu ini benar maka dugaan KKN selama ini semakin kuat. Ada beberapa sumber juga yang siap bersaksi terkait dugaan kedekatan seseorang oknum pengusaha swasta dari medan dengan Oknum Pejabat tinggi di Pemko Gunungsitoli. Mudah-mudahan ini juga menjadi petunjuk dalam rangkaian penyelidikan nantinya. Tiap tahun ada saja temuan BPK RI terkait Proyek Hotmix di Kota Gunungsitoli ini karena cacat mutu tapi masih saja Pemko Gunungsitoli berbangga hati dapat penilaian WTP ," ujar Herman.


Sebelumnya saat dugaan produksi ilegal AMP CV Utama telah dikonfirmasi ke pengelolanya. Pihak CV. Utama membenarkan bahwa ijin Produksi AMP nya telah dicabut sejak tahun 2018 oleh Pemko Gunungsitoli.


(Cobra/Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update