Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapus Tuhemberua Terkesan Menghalangi Proses Vaksinasi Terhadap Nakes Puskesmas

Thursday, April 1, 2021 | 10:09 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-02T05:09:40Z


NIAS UTARA  (Topsumut.co) - Perpres 99/2020, pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Namun Perpres tersebut, sepertinya bertentangan dengan sikap Kapus Tuhemberua, Jurisman Nazara yang diduga terkesan menghalangi proses vaksinasi terhadap beberapa tenaga kesehatan puskesmas Tuhemberua yang seharusnya pemerintah saat ini getol mengejar target untuk melakukan upaya vaksinasi. 


Hal ini terungkap setelah awak media mendapatkan informasi dari beberapa nakes puskesmas Tuhemberua, pada Kamis (1/4/21)


Salah seorang nakes yang belum bersedia namanya disebut, via selular menjelaskan bahwa beberapa nakes dan staf di puskesmas Tuhemberua pada penyuntikan vaksin untuk dosis I dan ke II, banyak yang belum kebagian ada berkisar 30 orang, sehingga beberapa teman - teman nakes dari Tuhemberua datangi Dinkes Kabupaten Nias Utara untuk divaksin.


Dinas kesehatan melalui Kabid P2P, menyarankan agar Kapus Tuhemberua memberikan surat permintaan vaksin. 


Anehnya, Kapus Tuhemberua Jurisman Nazara, tidak memberikan surat permintaan vaksin yang diminta oleh Dinas Kesehatan, dengan alasan bahwa dia tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu akibat vaksinasi terhadap para nakes puskesmas Tuhemberua, terang sumber informasi. 


Hal senada juga disampaikan Syukur Telaumbanua, salah seorang vaksinator di puskesmas Tuhemberua. Ketika dikonfirmasi, via selular pada, Kamis (1/4/21), ia menjelaskan bahwa untuk melaksanakan vaksinasi, harus ada permintaan vaksin dari Kapus ke Dinkes. 


Dinkes berharap supaya Kapus membuat surat permintaan vaksin, jadi kita tidak tahu mengapa hal tersebut tidak direspon oleh Kapus, sehingga Dinkes melalui Kabid P2P menyurati Kapus dalam hal peninjauan kembali vaksinasi tenaga kesehatan, "terang Syukur. 


Ketika dikonfirmasi dengan Kapus Tuhemberua, Jurisman Nazara via selular, Kamis (1/4/21) mengenai kebenaran kalimat yang ia lontarkan diruang Kabid P2P dengan mengatakan "saya tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu setelah divaksin", serta tanggapannya mengenai surat yang di sampaikan Dinkes kepadanya. Jurisman menjawab singkat " kalau ada yang mengatakan hal itu, bilang "mereka tidak tahu" dan mengenai surat yang disampaikan kepada saya, nanti di tindaklanjuti, jawab Jurisman dengan nada tidak serius. 



Bung zega

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update