DAIRI (Topsumut.co) - Sebagaimana arahan Bupati Dairi, Dr Eddy Kelleng Ate Berutu, yaitu tentang pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi ( TIK ) diwujudkan melalui presensi Elektronik guna menjamin ketaatan pegawai ASN dan Non ASN untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga kinerja ASN dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud dengan baik dan optimal.
Sesuai dengan arahan Bupati Dairi tersebut, Pemkab. Dairi melakukan uji coba penggunaan Presensi Elektronik bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi,Senin, ( 21/06/2021).
Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaiann( SIK ) dengan basis elektronik dilakukan dengan cara swafotin ( Selfi ) di sekitar lokasi yang ditentukan ( kantor ) dengan badid Geolocation Coordinayes ( GPS ), dimana riwayat perekaman akan disimpan di sistem dan dapat diakses secara real-time oleh Kantor BKPSDM.
ASN wajib melakukan Presensi Elektronik 2 kali setiap hari kerja, rentang waktu dimulai dari jam 7.00 WIB sampai dengan 8.00 WIB dan sore hari dari jam 16.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB, untuk uji coba tahap I dilaksanakan dari tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 oleh beberapa OPD diantaranya Inspektorat, BKPSDM, Badan Pendapatan, Badan Keuanga0n dan Asset, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Kepebdudukan dan Pencatatan Sipil dan Diskominfo.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment