Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejumlah Warga Desa Hilimbana Meminta Bupati Nias Evaluasi Kades Hilimbana

Friday, September 24, 2021 | 7:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-24T14:32:30Z


NIAS  (Topsumut.co) - Sejumlah Warga Desa Hilimbana Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias melaporkan Kepala Desa (Kades) Hilimbana AF kepada Bupati Nias dan Lembaga DPRD Kabupaten Nias tentang dugaan kuat melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar aturan dan ketentuan perundang - undangan hukum yang berlaku terkait pelaksanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pemberdayaan sejumlah kegiatan urusan Pemerintah Desa di Desa Hilimbana Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias.


Hal ini tertuang pada laporan pengaduan masyarakat Desa Hilimbana Nomor : Istimewa, tanggal 09/05/2021 perihal Permohonan pemberhentian Kepala Desa Hilimbana yang dialamatkan kepada Bupati Nias dan Ketua DPRD Kabupaten Nias.


Dalam surat pengaduan masyarakat Desa Hilimbana Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias yang berjumlah 111 orang dengn disertai ikut membubuhi tanda tangan serta melampirkan fotokopy KTP masing-masing menyampaikan Dugaan

1. Dugaan Indikasi tindakan dan atau perbuatan yang mengandung unsur Nepotisme,

2. Dugaan indikasi tindakan dan perbutan yang mengandung unsur tidak patuh atas peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

3. Dugaan indikasi tindakan dan atau perbuatan yang mengandung unsur penyalahgunaan Jabatan dan atau kewenangan,

4. Dugaan indikasi tindakan dan atau perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah dan Keuangan Negara.


Pada surat laporan Masyarakat Desa Hilimbana tersebut ikut disertai beberapan tuntutan yang meliputi :

1. Meminta Bupati Nias dan Lembaga DPRD Kabupaten Nias agar melakukan tindakan sesuai kewenangan dan wewenangnya sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,

2. Apabila laporan masyarakat Desa Hilimbana tersebut terbukti maka atas nama masyarakat Desa Hilimbana memohon untuk segera memberhentikan dari jabatan tugas dan atau wewenangnya AF sebagai Pejabat Kepala Desa dan supaya diproses secara hukum,

3. Apabila permasalahan ini tidak ditanggapi dan disikapi serius oleh Bupati Nias dan Lembaga DPRD Kabupaten Nias, Maka kami Masyarakat Desa Hilimbana berketetapatan hati untuk meneruskan permasalahan ini kepada pihak Lembaga Hukum dan melakukan aksi untuk turut menyuarakan hal tersebut kepada berbagai pihak, dan 

4. Bilamana berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menyikapi permsalahan yang kmi sampaikan tidak tidak ditanggapi dengan serius maka atas nama Masyarakat Desa Hilimbana Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias yang bertanda tangan serta turut melampirkan fotokopy KTP dalam laporan pengaduan telah bersepakat untuk pindah dari kependudukan Desa Hilimbana ke Desa lain mengingat situasi yang terjadi selama ini meresahkan dan merugikan Masyarakat.


Kepada awak media salah seorang masyarakat Desa Hilimbana a.n Aprilianus Gulo yang turut melaporkan Kepala Desa Hilimbana mengatakan bahwa  beberapa Dugaan dan juga tuntutan kami ini telah disepakati bersama.


" selama ini sudah sering kami sampaikan pendapat di berbagai Rapat musyawarah Desa tentang keluhan-keluhan diatas tapi terkesan tidak dihiraukan oleh Kepala Desa Hilimbana maka untuk menyikapi itu serta demi kemajuan Desa maka kami menyampaikan Laporan pengaduan ini kepada Pimpinan Pemerintahan Kabupaten Nias." ucap Aprilianus Gulo


Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha konfirmasi melalui WhatsApp, telephone kepada Kepala Desa Hilimbana namun tidak ada tanggapan dari Kepala Desa. (Hw)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update