Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Saling Lapor Dipolsek Sungal Penuhui Pangilan Penyidik Polsek Sungal.

Thursday, November 4, 2021 | 12:02 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-04T07:02:35Z


MEDAN  (Topsumut.co) - Penyidik Polsek Medan Sunggal, panggil  saksi guna dimintai keterangannya.

Hal tersebut, mencuat dalam kasus dugaan penganiayaan, yang berujung saling lapor di Polsek Medan Sunggal .


Akan tetapi, dalam penyelesaian kasus tersebut, Polisi hanya menetapkan Ayah dan Anak yang menjadi tersangka, yang kini jadi isu hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.


Keduanya berinisial JS (Ayah) dan AS (anak), yang ditetapkan diduga sebagai tersangka, sehingga ditangkap oleh Petugas Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Polsek Medan Sunggal melakukan pangilan kepada U sebagai Korban beserta saksi, termasuk saksi dari JS dan AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pemanggilan pihak yang saling lapor tersebut, untuk didimintai keterangannya oleh Polsek Medan Sunggal, kepada saksi. Namun dalam hal ini, saksi U beserta saksi yang lainnya, tidak menghadiri pemanggilan dari Kepolisian tersebut.

Di duga panggilan haya sepihak.


Usai memberi penjelasan kepada penyidik Polsek Medan Sunggal, Jhon Feryanto Sipayung, yang dihunjuk sebagai Kuasa hukum JS dan AS, kepada Wartawan mengatakan, tujuan klien kami datang kemari adalah, memenuhi panggilan dari Petugas penyidik Polsek Medan Sunggal, untuk dikonfontir antara terlapor dan Pelapor, serta saksi saksi. Akan tetapi dari pihak terlapor U, beserta dengan saksi tidaknya, tidak ada hadir.


“Saya tidak mengetahui dengan jelas apa alasannya, kenapa mereka tidak hadir.

Pada hal, mereka sudah dipanggil oleh Polsek Medan Sunggal. Kita aja tetap hadir untuk mencari keadilan,” ucap Feryanto, di halaman Polsek Medan Sunggal, Rabu (03/11/2021) sore.


Lebih lanjut, Feryanto mengatakan, saat ini kasus kliennya telah SP2HP, atau telah naik ke tingkat penyidikan. Berarti, dugaan terhadap pidana itu sudah terpenuhi” jelas Feryanto.

Dengan kejadian seperti ini, rencananya kita, akan melaporkan Penyidik Polsek Medan Sunggal ke Kadiv. Propam Polri dan Komisi III DPR RI (Bid.Hukum), atas tindakan yang menetapkan tersangka secara sepihak” ucap Jhon Feryanto.


Dalam hal ini, kita melaporkan, adanya dugaan kesewenang - wenangan Polsek Sunggal, beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama. Yaitu sama-sama melapor, Pada hal kami telah melaporkan kasus ini, pada tanggal 25 Juli 2021 yang lalu” kata Feryanto.


Kenapa Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap klien saya, yang dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan?. Dan menetapkan sang anak AS sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut, juga kita nilai tidak jelas.


Karena, AS tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemanamana,” kata Feryanto Sipayung, didampingi rekannya Evan Prance Simangunsong dan Irvan Viktor.

Atas hal itu saya menilai, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.


Peraturan yang ada di Mabes Polri bahwa, laporan yang sama, atau sama-sama lapor, tidak bisa di selesaikan di satu Polsek.

Tetapi harus setingkat di atasnya, yaitu Polres atau Polresta.


Mengapa Petugas Polsek Medan Sunggal, tidak melakukan Restorasi Justice, seperti yang dilakukan Kapolrestabes Medan, pada kasus yang pernah terjadi di Polsek Perut Sei Tuan dan di Polsek Medan Baru.


“Saya berharap bahwa, masyarakat harus mendapat manfaat dari Polisi yang Presisi (prediktif), responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)” pungkas Feryanto.

Sementara Yati Br. Siboro (26), warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, yang merupakan Istri AS yang datang ke Polsek Medan Sunggal, bersama dengan Tim Pengacara Keluarganya, dengan beruraian air mata kepada wartawan mengatakan, padahal sebelumnya saya terhadap U, sudah saya anggap sebagai saudara, karena telah kami asuh selama ini.


Makanan yang ada kami makan di rumah kami, juga ikut dia (U) memakannya. Bahkan, waktu kami pergi ziarah ke kampung makam orangtua ku, U juga ikut serta.


Atas kejadian ini, saya merasa yakin bahwa, saya duga si U itu, dihasut oleh orang lain, yang tidak senang terhadap keluarga kami. Yang mengambil video dan memviralkan kejadian tersebut, di platfon melalui media sossial (medsos) dan melakukan pengaduan.

Pada hal di sana, tidak ada dilakukan pengeroyokan.


Sebab si U dan P lah, yang pertama berkelahi dengan Bapak mertua saya JS, di pajak Setia Budi. Lalu suami saya AS datang membantu, karena melihat Bapaknya berkelahi dengan dua orang tersebut: ucapnya.


Yati menambahkan,dan atas kejadian itu, suami saya pun mengalami luka, akibat terkena benda tajam, diduga sejenis cutter. Luka tersebut, dapat dibuktikan dengan hasil visum” pungkas Yati. ( Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update