Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjaga Keamanan Laut Perbatasan, BKIPM Medan Gelar Patroli di Nias.

Tuesday, November 9, 2021 | 11:50 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-10T07:50:26Z


NIAS UTARA ( Topsumut.co) - Untuk menjaga wilayah perbatasan, serta menghindari kejahatan lintas batas di perairan Indonesia, khususnya diwilayah Sumut, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II Kementerian Kelautan dan Perikanan BKIPM Medan melaksanakan patroli pengawasan bersama di wilayah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Selasa (9/11/2021).


"Kegiatan ini adalah patroli bersama terkait pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan", Ucap Kepala SKIPM Medan II (Edi Santoso, S.Pi, M. Si) di Nias Utara.


Edi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mendukung dan menjaga keamanan di wilayah perbatasan serta menghindari kejahatan lintas batas yang pada umumnya di Indonesia  mengalami peningkatan yang relatif tajam serta menimbulkan kerugian yang sangat besar baik bagi masyarakat maupun negara. Kasus yang sering terjadi seperti illegal fishing, penyelundupan (smuggling) benih lobster maupun kepiting bertelur.


Dia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, kasus illegal fishing, penyelundupan (smuggling) benih lobster maupun kepiting bertelur masih terjadi dikarenakan masih terdapat beberapa kekurangan antara lain adalah :


(1) Masih banyaknya pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang tidak resmi yang tidak terawasi oleh petugas sehingga memungkinkan masih adanya masyarakat yang melewati jalan/pintu tersebut untuk melalulintaskan MP/hasil perikanan.


(2) Masih kurangnya jumlah personil yang terdapat didaerah perbatasan khususnya daerah perbatasan yang memiliki frekuensi lalu lintas media pembawa/hasil perikanan yang cukup tinggi.


(3) Masih kurangnya dan belum updatenya pemahaman petugas terhadap perubahan regulasi/kebijakan dari pusat; dan 


(4) Masih kurangnya monitoring dan evaluasi yang dilakukan dari UPT induk ke wilayah kerja perbatasan.


Mengantisipasi hal tersebut, lebih lanjut Edi, Bahwa BKIPM telah melakukan berbagai upaya konkrit di antaranya : (1) Melakukan patroli perbatasan dan/atau operasi gabungan secara rutin, dengan melibatkan instansi lain, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian, PLBN, Kementerian Perhubungan, Imigrasi serta instansi terkait lainnya; (2) Meningkatkan pengawasan terhadap Illegal ishing, penyelundupan komoditi perikanan; (3) Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Bea Cukai, (4) Meningkatkan kualitas pengawasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu lintas komoditi perikanan. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personil di pos lintas batas dan (5) Melakukan Sosialisasi tentang Peraturan Perundangan tentang Karantina Ikan dan Mutu kepada pengguna jasa di beberapa wilayah kerja BKIPM.


Terkait dengan kegiatan lintas batas, Pelaksana koordinasi kelompok tata pelayanan pada kantor SKIPM Medan II (Orbita Roiyan Dhuha, S.St.Pi) Menjelaskan bahwa pada Tahun 2020, khusus dari wilayah kerja Karantina Nias, menginformasikan bahwa terdapat 239 (dua ratus tiga puluh Sembilan) kali lalu lintas lobster hidup sebanyak (51.123 ekor) dan 26 (dua puluh enam) kali lalu lintas lobster beku sebanyak (800 kgm) dengan tujuan Jakarta. Sehingga diperkiraan ada 17 ton lobster yang telah dikirim ke Jakarta dengan nilai jual Rp. 6,8 Milyar.


Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri KKP RI Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Stasiun KIPM Medan II mencakup tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPIK di Bandar Udara Binaka dan Pelabuhan Pelindo I Cabang Gunung Sitoli di Nias dengan kegiatan antar area. 


Adapun rincian pengguna jasa/stakeholder yang telah melakukan dan melaporkan lalulintas pengeluaran media pembawa berupa ikan total sebanyak 61 (enam puluh satu) pengguna jasa yang terdiri dari 59 (lima puluh Sembilan) perorangan dan 2 (dua) berbentuk badan hukum/perusahaan.


“Sedangkan yang rutin melakukan kegiatan pengiriman lalulintas antar area hanya terdapat  19 (Sembilan belas) pengguna jasa dan sisanya merupakan pengguna jasa yang membawa produk ikan ataupun olahan yang dibawa saat berpergiaan melalui bandar udara Binaka Gunungsitoli", Terang Orbita Roiyan.


Sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Utara (Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si) Menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian dari BKIPM Medan yang telah melaksanakan kegiatan wilayah perbatasan Kepulauan Nias yang lokusnya adalah wilayah Kabupaten Nias Utara.


“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berkelanjutan ke depannya. Penting sekali memberi edukasi kepada stakeholder atau pengguna jasa di wilayah kerja Kabupaten Nias Utara dalam menjamin keamanan lintas batas dan mencegah terjadinya kegiatan illegal fishing, penyelundupan (smuggling) benih lobster maupun kepiting bertelur", Katanya


Sabar Jaya berharap para pelaku usaha perikanan dapat memahami prosedur dan persyaratan yang di atur sesuai dengan  peraturan dan ketentuan yang berlaku.


“Kedepannya sangat diperlukan komunikasi efektif dengan para pelaku usaha perikanan terutama dalam hal pendataan produksi, pengiriman dalam wilayah lintas batas, dan fasilitasi pendampingan dalam modal untuk usaha perikanan", Harapnya


Dalam kegiatan patroli ini turut hadir berbagai lintas dinas antara lain gabungan SKIPM Medan II – Wilker Kepulauan Nias, BKIPM Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan dari Jakarta, TNI AL- LANAL NIAS, Polair Polres Nias, Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Laut Lahewa, dan Pemerintah Kecamatan Lahewa dengan mendatangi 3 (tiga) lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Perairan Lahewa antara lain KJA milik Christian Halim, KJA milik Salvator dan KJA milik Rikie Sutanto Marpaung. (Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update