Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Karo Terima Warga Relokasi Berdiskusi di Gedung DPRD Karo

Thursday, December 9, 2021 | 8:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-09T16:25:47Z

.


KARO  (Topsumut.co) - Beberapa warga desa Mardinding, Suka Nalu, Segarang - Garang, dan dusun Lau Kawar, melaksanakan aksi damai dengan, Bupati Karo, untuk berdiskusi bersama di dalam gedung DPRD kabupaten Karo jalan veteran Kabanjahe, Kamis, 09/12/2021. Pukul 11.00 wib.

Hdir dalam pertemuan di kantor DPRD, Bupati Karo Cory Sebayang, bersama Ketua DPRD kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, Kapolres tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH.S.I.K dan Dandim 0205 letkol Inf Yuli Eko Hadiyanto beserta anggota DPRD Karo dan BPBD Karo, bersama warga masyarakat 3 desa dan 1 dusun, masing masing di  wakili oleh BPD dan Kepala Desa untuk menuju ruang rapat DPRD.

 

Dari perwakilan warga yang diwakili oleh Kepala Desa Sigarang - Garang mengungkapkan tuntutan kepada Bupati Karo untuk menunjukan, lahan kami untuk bercocok tanam sekaligus legalitas lahan tersebut, hal ini untuk mengatisipasi masalah di kemudian hari, dan menghindari, konflik diatas lahan tersebut, yang hendak digarap dan dihuni warga, jangan dikemudian hari ada oknum yang mengaku  sebagai pemilik lahan, warga menginginkan kepastian hukum dan ke absahan/legalitas  kepemilikan lahan yang akan di jadikan lahan tempat tinggal warga dari berbagai desa. 

 


Menjawab beberapa pertanyaan warga masyarakat yang 3 desa dan 1 dusun Lau Kawar Bupati Karo mengatakan telah menyurati kantor pusat yang di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021 yang isinya untuk : 

1. Persetujuan lahan Usaha tani relokasi pengungsi.

2. Anggaran untuk pengamanan dan itu sudah disetujui pada awal Desember mestinya kita sudah memulai. Tetapi ada hal yang lebih kondusif untuk dipertimbangkan maka kami membatalkan untuk melaksanakannya," jelas Bupati.


Lebih lanjut Bupati, mejelaskan secara rinci, keluhan warga tersebut, pada dasarnya pemerintah sangat ingin mempercepat permasalah ini, tuntas, tetapi banyak halangan yang kami hadapi, dari sisi lain warga Portibi Lama dan Portibi Tembe juga menuntut, ingin menggarap lahan tersebut, kita takut terjadi keributan/perang saudara, untuk menghindari itu, kami pemerintah daerah, menghentikan sementara dan segera  menyurati Kantor pusat di Jakarta, dan all hasil mudah - mudahan tidak ada halangan untuk kita jadikan lahan ini menjadi hunian baru dari warga  3 Desa dan 1 Dusun," ungkapnya.

 

Pemerintah telah menyiapkan insfrastruktur dan menyelesaikan sebanyak 220 KK, semua sudah ditempati seluruhnya. Namun untuk 260 KK belum bisa diselesaikan karena Pemerintah masih belum menerima Surat surat yang dibutuhkan dari beberapa warga. Namun pemerintah kabupaten Karo bersama Kepala Desa dan BPD, masing - masing Desa bisa menyelesaikannya dalam agenda rapat.   

 

Salah seorang Politisi dari fraksi PDIP, Lusiana Sukatendel  yang didampingi Immanuel, yang juga  dari fraksi PDIP, terlihat merasa kecewa kepada pemerintah yang tidak dapat menyelesaikan dengan cepat masalah relokasi tahap 3 padahal pengguna anggaran adalah pemerintah daerah kabupaten Karo jadi meminta segera mengkaji ulang, atau mencari jalan pintas yang dianggap pantas.


" Kami dari Fraksi PDIP, meminta Bupati Karo, untuk dapat menyelesaikan tahap ke 3 ini, kami tidak mau terus disalahkan oleh masyarakat, dan segera menyelesaikan masalah pengungsi jika memang tempat relokasi ada disiapkan oleh pemerintah, dimana kita ketahui bersama ada lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk segera ditindak lanjuti, sehingga permasalahan ini tidak berlarut - larut, dan sepertinya terkesan ada pembiaran," ungkap Lusiana. 

 

Kapolres Karo bersama Dandim, mengatakan," masalah ini awalnya dari tahun 2017, sampai hari ini  belum bisa diselesaikan, kami akan berusaha mencari benang kusutnya dimana," ujar Kapolres Karo.


Lanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan lahan yang di Portibi itu menjadi lahan pengungsi harusnya ada sosialisasi dengan warga desa sana, karena warga desa yang ada disana juga mengklaim itu lahan mereka, namun dengan adanya tanda medan bahwa itu memang tanah milik nenek moyang mereka dan ada dokumen suratnya yang keluar tahun 1960, jadi dalam hal ini kita tidak menginginkan terjadi konflik yang lebih besar, Bupati sudah menyurati KSP untuk diundang dalam rapat, dari sana baru kita ketahui keputusannya, apakah sewa lahan atau sewa rumah harus diberikan pemberitahuan, "ujar Kapolres.

 

Dandim  menambahkan, menyelesaikan persoalan ini tidak segampang membalikan telapak tangan, rumit tapi bukan tidak bisa diselesaikan, hanya harus bersabar," kata Dandim singkat.


Hingga Sore hari pukul 17.30 wib, pengungsi yang menuntut Bupati yang masih berada di lapangan DPRD Karo dan hasil diskusi belum dapat di simpulkan, dan Bupati meminta kepda warga untuk memberi pemahaman waktu 6 bulan untuk mengajukannya lagi ke pusat, dan bersabar menuggu. (S Zeb)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update