Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Nias Barat secara Resmi lantik Peserta BPD se-Kabupaten Nias Barat.

Friday, December 17, 2021 | 5:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-17T13:27:03Z



NIAS BARAT (Topsumut.co) - Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Resmi Lantik 717 orang Anggota BPD Desa se-Kabupaten Nias Barat yang 105 Desa di laksanakan di halaman kantor  Bupati Nias Barat pada hari kamis,16 Desember 2021.


Pada pelaksanaan peresmian pelantikan BPD se Kabupaten Nias Barat, di hadiri oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Wakil Bupati Nias Barat Dr.Ere - Era Hia MM.Msi, Sekda Nias Barat prof.dr. Fakhili Gulo MM.Msi, Ketua DPRD Efolut Zebua, Kadis PMD Sozisokhi Hia SH, serta OPD dan Hamba Tuhan.


Bupati Nias Barat menyampaikan pada arahannya bahwa : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.


”Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD itu dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati sehingga kita adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat khususnya Nias Barat” ucapnya.


BPD memilik 3 (tiga) fungsi, jelas  Khenoki Waruwu yaitu: a).membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;


b). menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 


c). melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Pada moment tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan beberapa hal penegasan kepada BPD yang baru dilantik, antara lain :

1. Untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja


2. Anggota BPD harus mampu menciptakan suasana yang kondusif serta memiliki niat untuk mewujudkan keharmonisan di tengah tengah masyarakat.


3. Supaya anggota BPD memfasilitasi  dan mempercepat penyusunan APBDes setiap tahunnya.


Hal senada, disampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Barat Haogómanó Gulo kepada BPD agar : 

1. Bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi; 

2. BPD merupakan mitra kerja kepala desa dan bukan saling membawahi.

3. BPD hendaknya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,"ujar Ketua DPRD.


Peresmian berjalan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (F. Waruwu).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update