Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Pelajar Di Nias, Keterangan AW Diduga Berbelit-Belit.

Tuesday, December 28, 2021 | 12:34 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-28T08:34:14Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Keterangan AW alias Ama Windi pada persidangan lanjutan kasus pemerkosaan pelajar di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, dengan agenda pemeriksaan saksi, Diduga Berbelit-Belit. 


Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum korban YN (Itamari Lase. SH) Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila-Mudik, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (28/12/2021)


"Kami menilai bahwa keterangan saksi AW dalam persidangan itu tidak konsisten dan diduga berbelit-belit", Katanya.




Itamari menerangkan bahwa pada keterangannya didalam persidangan, AW menyatakan bahwa dirinya tidak pernah datang kerumah korban YN. Namun disisi lain, Saksi AW mengatakan bahwa dia sangat mengetahui jumlah kamar (dua kamar) didalam rumah milik korban YN.


Tidak hanya itu, lanjut Itamari, Bahwa saksi AW dalam persidangan juga mengakui bahwa pada tanggal 12 November 2021 siang, dirinya dijemput paksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim dan disuruh memberi keterangan di Satuan Reskrim, walau langsung dipulangkan pada malam harinya.


Namun terdapat dugaan kejanggalan atau ketimpangan antara keterangan AW saat dijemput paksa untuk memberi keterangan pada tanggal 12 November 2021, Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertuang bahwa saksi AW diperiksa tanggal 15 November 2021.


Dalam fakta persidangan juga, Saksi AW mengatakan bahwa kamar mandi miliknya yang terletak dibelakang rumahnya dan terkadang digunakan oleh keluarga korban YN telah dirusak atau dirubuhkan oleh istrinya, setelah dia ditangkap Polisi pada tanggal 12 November 2021.


"Waktu ditangkap, Dia dikasih surat oleh Polisi. Namun kata AW dia tidak mengerti dengan surat tersebut walau telah dibaca Polisi. Ada sejumlah kejanggalan pada keterangan AW dan kami menduga dia berbohong", Ujarnya


Ditempat yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Yaminudin Laoli. SH) Memberitahu bahwa agenda persidangan akan dilakukan pada Minggu depan di Tahun 2022.


"Sidang ditunda hari ini. Minggu depan dilanjutkan, Masih agenda pemeriksaan saksi-saksi", Katanya.(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update