Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Pelajar Di Nias Digelar, Ini Hasilnya.

Tuesday, December 7, 2021 | 3:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T02:52:32Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Terkait kasus pemerkosaan pelajar yang terjadi di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menggelar sidang perdana secara tertutup. Selasa (7/12/2021)


"iya benar bahwa hari ini kami telah mengikuti sidang perdana atas kasus tersebut", Ucap Anggota Tim Kuasa Hukum Korban (Ikhtiar Elvasri Gulo, SH) Kepada sejumlah wartawan usai mengikuti persidangan.


Ikhtiar memberitahu bahwa dalam persidangan tersebut dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin (Taufik Noor Hayat. SH), Jaksa Penuntut Umum (Arpan Charles Pandiangan) Membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengungkapkan bahwa terdapat dua berkas laporan yakni Laporan polisi Model-A dengan pelapor atas nama : Febrina Pasaribu dengan terduga pelaku (SN)  alias S.


Serta Laporan polisi Model-B dengan pelapor atasnama : Adiria Zai, (orangtua korban YN dan Terduga pelaku adalah  berinisial (AW alias A.Windi ).


Mendengar penuturan JPU, Tim kuasa hukum korban YN menduga adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Pihaknya berencana akan menjawab pernyataan JPU pada agenda sidang lanjutan nantinya.


"Dari penuturan JPU, Jujur kami bingung dan kaget bahwa ada dua jenis laporan. Kita bingung, mana yang mau disidangkan. Namun nanti kami akan mengungkapkan sejumlah tanggapan atau sikap kami melalui eksepsi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim", Ujar Ikhtiar.


Hal senada juga disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Memor Juang Gea. SH) Kepada wartawan memberitahu bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Korban YN dan keluarganya mendapatkan keadilan yang sebenarnya", Pungkasnya.


Untuk diketahui, Bahwa sebelumnya lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias secara resmi telah meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias melakukan penyelidikan dan penyidikan (ulang) terhadap kasus Pemerkosaan Pelajar tersebut.


Hal itu tertuang dalam Surat resmi PKPA NIAS dengan Nomor :73/B/PKPA-Nias/XI/2021, Tanggal 02 Desember 2021, yang diterima wartawan melalui WhatsApp.


Dalam suratnya, Walaupun (SN) adik kandung korban YN telah ditetapkan sebagai tersangka. PKPA Nias tetap mendesak kiranya laporan polisi Nomor : LP/313/XI/2021/NS, dengan pelapor Adiria Zai, dan terduga pelaku (AW alias Ama Windi), dapat segera dituntaskan sebagai perwujudan memberi rasa keadilan kepada korban YN beserta keluarganya.


"iya benar, Kami sudah menyurati Penyidik Polres Nias, agar kasus laporan Adiria Zai itu dituntaskan. Surat itu kami tembuskan kepada korban YN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Kapolda Sumatera Utara", Ucap Manager PKPA Nias (Chairidani Purnamawati.SH) ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat tersebut.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update