Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miliki Sabu, Seorang Mahasiswa Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Dairi.

Thursday, January 20, 2022 | 3:35 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-20T11:35:48Z

 


DAIRI  (Topsumut.co) -  Seorang mahasiswa, berinisial AB (26) alamat  Desa Bintang hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Dairi, pada hari Selasa (18 / 01/ 2022 ) kemaren sekira pukul 18.00 Wib.di jalan Sidikalang - Parongil Dusun. Juma Sianak Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi  tepatnya di rumah milik Jose/Pak Kem. AB ditangkap karena terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu.


Hal tersebut dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,SIK,MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Kamis, ( 20/01/2022).


Selanjutnya, Doni menerangkan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil SatRes Narkoba Polres Dairi yaitu pada Selasa, (18/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB. Dimana informasi tersebut adalah tentang adanya seseorang yang memiliki Sabu di Jln. Sidikalang - Parongil Dusun Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah milik Jose/Pak Kem.



Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U J.Sitorus S.H memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal S.H, beserta anggota untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. 


Selanjutnya sekira Pukul 18.00 Wib, Personil/Saksi melakukan penangkapan terhadsp AB dari TKP tetsebut.


Setelah Itu dilakukan penggeledahan Badan/tempat tertutup lainnya ditemukan Barang Bukti dari kamar berupa 9 (Sembilan) buah plastik klep transparan ukuran kecil yang diduga berisi Sabu, (Brutto 4. 24 Gram), (Netto 2. 62 Gram), 53 (Lima Puluh Tiga) buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisikan Sabu ( Brutto 11. 38 Gram) , (Netto 5. 02 Gram), 1 (Satu) buah Alat hisap Sabu/Bong yang menempel Kaca Vyrex yang diduga berisikan Sabu, (Brutto 1. 44 Gram) , Uang Sebesar Rp. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Merek Oppo, 1 (Satu) buah Mancis tanpa tutup kepala yang ujungnya melekat Jarum, 1 (Satu) buah Mancis tanpa tutup kepala dan 2 (Dua) Buah Tas Kecil.


" Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Proses Penyidikan lebih lanjut ", ujar Doni. ( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update