Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pembangunan Jalan lingkar luar Siborong-borong, Ini Penjelasan Pemkab Taput.

Monday, January 24, 2022 | 5:43 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-25T01:43:03Z

 




TAPANULI UTARA (Topsumut.co) -Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si, diwakili oleh Sekda Indra S. Simaremare, M. Si, didampingi Kadis PUPR, Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Budiman Gultom, Camat Siborong - borong, serta 2 Kepala Desa lobu siregar, melaksanakan konfrensi pers, klarifikasi terkait perkembangan pembangunan Jalan Lingkar luar (ring-road) Siborong - borong bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung. (Senin, 24/01/2022).


Sekda menjelaskan kronologi pelaksanaan pembangunan jalan Nasional tersebut yang merupakan jalan lingkar luar (ring-road) kota Siborong-borong mulai dari tahapan sosialisasi.


"Secara ketentuan dan peraturan yang berlaku kita sudah laksanakan, mekanisme dan tahapan sudah dilalui. Pada bulan Januari 2020, Pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat setempat dan juga pelaksanaan pelepasan tanah dalam bentuk hibah. Beberapa masyarakat setempat secara sukarela melepas (menghibahkan) tanahnya sebagai bentuk dukungan atas pembangunan jalan tersebut," jelas Sekda Taput.


"Kami telah beberapa kali berkomunikasi dan ketemu langsung dengan Bapak Anton Sihombing dan kami menganggap tidak pernah melakukan paksaan ataupun perampasan hak kepada masyarakat pemilik lahan (tanah). Terkait bahwa Pemkab telah menitipkan uang ganti untung sebesar 1,6 milyard lebih di Pengadilan Negeri Tarutung itu sudah sesuai dengan ketentuan. Awalnya Pak Anton meminta 2,5 milyard tapi tidak bisa kita sanggupi karena nilai tersebut melebihi dari nilai yang ditetapkan tim apresial," tambah Sekda.


Pada kesempatan tersebut, Sekda juga  menjelaskan beberapa pertanyaan yang dilontarkan para awak media sambil menunjukkan beberapa bukti audio - visual. Diuraikan juga kronologis penitipan uang ganti untung totalnya sebesar Rp. 1.618.966.541,00 yang dilaksanakan 2 tahap yaitu senilai Rp. 1.108.780.525,00 dan Rp. 510.186.016,00. 


"Sekaitan Bapak Anton Sihombing tidak bersedia menandatangani surat penolakan atas besaran ganti untung tersebut sehingga Pemkab menitipkan uang tersebut di Pengadilan Negeri. Pemkab Taput juga telah memberikan ganti terhadap 6 keluarga pemilik bangunan rumah yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut, dan pembayarannya dilaksanakan sebelum tutup buku pada bulan desember tahun 2021. Harapan kami pembangunan jalan ini tetap dapat dilanjutkan karena jalan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai solusi dalam mengurai kemacetan Siborong-borong terutama pada hari pekan," jelas Sekda.


"Bapak Bupati juga berpesan bahwa Pemkab Taput akan tetap melaksanakan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan agar pembangunan ini tetap terlaksana dengan baik. Semoga kedepannya akan terjalin komunikasi yang lebih baik sehingga tidak terjadi miskomukasi. Kita juga tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan peristiwa ini untuk tujuan lain sehingga memperkeruh suasana," ucap Sekda Indra s,Simaremare mengahiri sekaligus menutup pertemuan tersebut.


Kuasa hukum Pemkab Tapanuli Utara Poltak Silitonga yang turut mendampingi Sekda, menjelaskan pandangan hukum terkait permasalahan ini termasuk ketentuan dalam pembatalan atas tanah hibah yang telah dilakukan


"Apabila terjadi ketidak - sepakatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ada ketentuan hukum yang menjadi acuan kita termasuk dalam hal penitipan uang di Pengadilan. Dalam hal tanah yang telah dihibahkan masyarakat tidak serta merta dapat dibatalkan secara sepihak," jelas Pengacara Poltak Silitonga. : (TOPAR).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update