Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Korban Penganiayaan, Herman Noftrianus Harap Polisi Tahan Pelaku.

Monday, April 11, 2022 | 8:53 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-12T03:53:24Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Korban penganiayaan Herman Noftrianus Gulo mengharapkan kiranya penyidik Kepolisian Resort Nias dapat memberi keadilan dengan melakukan penahanan kepada tersangka YH alias Ina Lea atas dugaan kasus penganiayaan.


Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban (Herman Fiktor Lase. SH) kepada menggelar konfrensi pers di Mapolres Nias. Selasa (12/4/2022)


"Kami mengharapkan kiranya terduga pelaku dapat segera ditahan untuk memberi rasa keadilan kepada keluarga korban. Apalagi mengingat korban dan pelaku rumahnya berdekatan", Ucapnya


Tim Kuasa Hukum korban (Saleh Mardin Gulo, SH & Memorjuang Gea. SH) menerangkan bahwa adapun keronologi kejadian yakni terjadi pada hari Senin 3 Januari 2022, sekira pukul 23.00 wib, di Desa Sisarahili I, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di jalan raya depan warung milik Ama Lea.


Insiden penganiayaan yang dilakukan YH alias Ina Lea dengan menggunakan sebuah botol, kepada Korban Herman Noftrianus Gulo mengakibatkan luka menganga di bagian kepala.


"Klien kami pada saat itu hanya melerai kasus perkelahian yang terjadi di depan kedai Ama Lea, tiba - tiba pelaku YH alias Ina Lea, melempar klien kami dengan botol kecab yang ada diatas meja kedainya, hingga mengakibatkan Klien kami mengalami luka yang cukup serius dan pendarahan", Ujarnya


Atas kejadian itu, lanjut Saleh Mardin, Korban membuat laporan polisi dengan nomor : LP/03/1/2022/NS-Drehe, Tanggal 04 Januari 2022.


Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nias, Terduga pelaku berinisial YH alias Ina Lea, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : SP. Sidik/44/III/RES.1.6/2022, Tanggal 31 Maret 2022.


"Atas perbuatannya, Tersangka terancam dijerat Pasal 35 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 bulan", Terangnya. 


Sedangkan Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yansen Hulu) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa korban Herman Noftrianus Gulo telah membuat laporan polisi dan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selasa (12/4/2022)


"Atas masalah tersebut diatas terhadap terduga pelaku YH Alias Ina LEA, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dipanggil dan masih dalam Proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias", Ucapnya


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update