Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MenPAN-RB Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional.

Sunday, April 17, 2022 | 2:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-17T09:21:53Z


JAKARTA (Topsumut.Co) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) akan menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas (mobnas) selama cuti liburan nasional.


Hal itu diberlakukan pasta penerbitan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa libur nasional, termasuk dimasa Lebaran.


Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB : Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.


MenPAN-RB (Tjahjo Kumolo) mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.


Namun, Kemenpan-RB hanya melarang ASN yang hendak melaksanakan liburan nasional atau mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas.


Perlu diketahui, lanjut Tjahyo, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Yang mau mudik silakan, tetapi jangan pakai mobil dinas,” Ucap Menteri Tjahjo Kumolo dalam pernyataannya, dikutip Minggu (17/4/2022).


Dalam surat edaran itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) di masing-masing instansi Pemerintah Daerah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.


Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diperkenan memberikan cuti kepada pegawai di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional atau cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.


Namun demikian, pemberian cuti tahunan wajib mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.


Pemberian cuti tahunan, lanjutnya, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Selain itu, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.


Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah ditetapkan.


Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah diminta memberi hukuman disiplin yang tegas kepada para ASN yang melanggar aturan cuti hari libur nasional.


“Para ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi", Jelasnya.


"Saya minta Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan mampu memberikan hukuman disiplin tegas kepada ASN yang melanggar", Tegas Menteri Tjahyo.  (Red)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update