Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait program PTSL, begini penjelasan Kabid pendapatan daerah BPKPAD

Tuesday, May 31, 2022 | 5:46 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-01T00:46:45Z

Foto : Kabid pendapatan daerah, Yohanes Sarman J Lase



NIAS UTARA  (Topsumut.Co)  -  Maraknya pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Nias Utara oleh sebagian aparat Desa dengan nilai pungutan yang bervariasi, ada yang Rp 100 rb setiap bidang tanah, ada juga dengan nilai Rp 150 rb perbidang, dan bahkan ada biaya yang diminta kepada masyarakat hingga Rp 450 rb perbidang tanah, sehingga dengan beban biaya yang cukup fantastis tersebut, banyak masyarakat yang enggan untuk mensertifikasi tanah miliknya.


Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabid Pendapatan daerah BPKPAD Nias Utara, Yohanes Sarman J Lase di ruang kerjanya, Selasa (31/05/22). Dihadapan awak media topsumut.co menjelaskan bahwa biaya tersebut sebenarnya diperuntukan untuk persiapan pendaftaran tanah sistematis seperti : persiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, biaya operasional petugas.


Namun pemerintah Nias Utara tidak mewajibkan biaya itu, tapi itu adalah kesadaran atau kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah Desa, jelas Yohanes.


Selanjutnya berpedoman pada Keputusan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, Menteri Desa, PDTT nomor : 25/SKB/V/2017, nomor : 590-3167A Tahun 2017, nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, pada Diktum Kesembilan " Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, Mendagri memerintahkan Bupati/walikota untuk membuat peraturan Bupati/walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat".  Yohanes mengatakan bahwa peraturan Bupati yang dimaksud dalam Diktum Kesembilan itu, belum dibuat.


Demikian juga ketika dikonfirmasi tentang Inpres RI nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh wilayah RI, pada Diktum ketigabelas Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Namun Yohanes dengan datar menjawab bahwa kondisi keuangan kita tidak bisa untuk anggaran itu, dan ini juga program nasional.  (Bung Zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update