Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Tanah, Paroki Santamaria Kon Katedral BPB Menangkan Gugatan Di PN Gunungsitoli

Thursday, July 14, 2022 | 4:43 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-15T15:12:38Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  -Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan memenangkan Paroki Santamaria Con Katedral Bunda Para Bangsa (CK-BPB) dengan nomor perkara : 78 dengan Penggugat (Pastor Mikael To Pr), terkait sebidang tanah di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Kamis (14/7/2022).


"Iya benar dalam sidang putusan ini, Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan penggugat", Ucap Kuasa Hukum Penggugat (Kosmas Amajihono. SH) Kepada wartawan usai persidangan. 


Kosmas menerangkan bahwa Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian yakni petitum gugatan (kepemilikan tanah), Sedangkan soal ganti rugi dan profesi tidak dikabulkan oleh Majelis hakim.



Rencananya, lanjut dia, Mendasari aturan hukum bahwa pihaknya (penggugat) akan menunggu 14 (empat belas) hari sebelum dinyatakan sempurna (inkrah) dan pihak penggugat akan menyampaikan permohonan eksekusi tanah.


"Nanti setelah empat belas hari, Kita akan sampaikan permohonan agar tanah itu segera di eksekusi", Terang Kosmas


Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Fadel Perdamean Batee. SH) Ketika diwawancarai wartawan membenarkan terkait hasil putusan tersebut yang mana mengabulkan sebagian permohonan penggugat.


"Dalam putusan tadi, kami benar mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon", Ucapnya


"Setelah nanti putusan dinyatakan sempurna (inkrah), Maka dari itu kita tinggal menunggu permohonan dari penggugat", Tambah Fadel


Hingga saat ini, Pihak tergugat (Mareti Larosa) belum memberi tanggapan atas hasil putusan tersebut walau telah dikonfrmasi oleh wartawan.  (Cobra) 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update