Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi Dinkes Nias Barat, Damha : Satu Tersangka Ditahan.!

Tuesday, August 23, 2022 | 8:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-24T05:22:35Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan sisa anggaran (Silpa) senilai Rp 513 juta Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menetapkan Mantan Bendahara pengeluaran berinisial (BD) sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan.


"iya benar, Bahwa kami sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Berdasarkan keputusan penyidik, Tersangka langsung ditahan",. Ucap Kepala Kejari Gunungsitoli (Damha, SH, MH) didampingi Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) dan Kepala Seksi Intelijen (Berkat Harefa. SH) kepada wartawan di kantornya, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (24/8/2022)


Foto : Saat Tersangka BD di intoregasi oleh Kasi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) dan Tim.


Pada kasus korupsi ini, lanjut Damha, Tim penyidik dengan semangat pemberantasan korupsi dalam waktu hampir 5 bulan berupaya menuntaskan kasus tersebut. 


Tidak hanya itu, Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, serta meminta pendapat ahli dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. 


Foto : Memakai Baju Tahanan Orange, Tersangka BD digiring ke Penjara.



Adapun kronologi kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 dimana terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di sejumlah Dinas di Pemerintah Kabupaten Nias Barat.


Pada awal tahun 2019, Salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran tahun 2018 senilai Rp 843 juta kepada tersangka (BD) selaku bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Nias Barat.


"Mendasari aturan, Seyogyanya tersangka melakukan penyetoran uang di kas umum daerah. Namun, Tersangka tidak menyetor secara utuh. Atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta", Ujarnya


Untuk diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus mengusut kasus ini dan kemungkinan penyidik tengah melakukan pengembangan.


Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Tim penyidik kami masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan. Namun untuk tersangka (BD), Kita menjerat yang bersangkutan dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta rupiah", Tegasnya


(Cobra/R)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update