Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendaftaran KPU Dibuka, 13 Parpol Terkonfirmasi, 5 Parpol Menyusul

Wednesday, August 10, 2022 | 2:31 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T10:47:35Z




JAKARTA (Topsumut.Co)  - Jelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah menerima pendaftaran 11 partai politik dan rencananya akan disusul oleh partai politik lainnya.


"Hari ini sudah ada 13 partai yang konfirmasi, 5 partai menunggu hingga tanggal 14 Agustus untuk dikonfirmasi karena belum lengkap" Ucap Anggota KPU RI (Betty Epsilon Idroos) kepada wartawan. Senin (10/8/2022)


Betty menjelaskan bahwa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



"Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen (parpol)," jelas dia.


Berikut daftar sementara pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024.


Dinyatakan Berkas lengkap :


1. PDI Perjuangan

2. PKP

3. PKS

4. Perindo

5. Partai NasDem

6. PBB

7. PKN

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Gerindra

12. PKB

13. Partai Hanura


Dinyatakan Berkas tidak lengkap :

1. Partai Reformasi

2. Partai Prima

3. Partai Pandai

4. PDRI

5. Partai Republiku



Sedangkan Anggota KPU-RI (Idham Holik), merinci urutan dari pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.


Dia memberitahu untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 Agustus hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib.


"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender", Terang Idham di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (7/8) kemarin


(RS)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update