Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Perjudian Jenis Kim

Sunday, August 7, 2022 | 8:58 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T03:58:18Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah  ditangkapnya seorang laki-  laki MMS , (43 )  Karyawan Swasta,alamat , Perumahan Lae mbulan blok.B no.08 kel.Panji Dabutar , Kec.Sitinjo Kab.Dairi, Minggu, ( 07/08/22)  malam di Perumnas lae mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.Penangkapan MMS adalah karena telah melakukan  Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim .


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari warga yaitu pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib. Informasi  tersebut adalah tentang ada seseorang masyarakat melakukan perjudian jenis Kim pada situs online dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang, di Perumahan Lae mbulan Kel.Panji Dabutar kec.Sitinjo Kab.Dairi, 




Selanjutnya Rismanto mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut maka mereka  melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud dimana setibanya di  lokasi telah menemukan  MMS 1 melakukan perjudian jenis kim dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang. Dan pada saat itu pihak personil  Satres Polres Dairi  menyarankan untuk berhenti dan diam di tempat.


Selanjutnya setelah pelaku MMS diintrogasi,  kemudian Personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku berupa : Uang tunai Rp 81.000,- (Delapan Puluh satu ribu rupiah), pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 1000,-sebanyak 1 lembar , pecahan Rp 50.000.- 1Lembar,Kode Teka teki 6Lembar,Kertas Rekap 16 Lembar (kosong),2Buah Blok Kim berisikan No Tebakan Penjualan tgl 07 Agustus 2022,1Buah bon berisikan no Togel tgl 06 Agustus 2022, 5 Lembar Kertas berisikan nomor tebakan. 


" Atas penangkapan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi membawa tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian ke Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya", ujar Rismanto.


Lebih lanjut Perwira Pertama Polri dengan tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan "Sat Reskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk Pekat ( penyakit masyarakat )  .


"  Kami selalu berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi agar segera melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, kami akan menindak lanjuti dan pastinya identitas masyarakat yang melaporkan akan kami lindungi ", pungkas Rismanto.    ( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update