Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Lima Orang Terduga Pemilik Sabu

Tuesday, September 13, 2022 | 5:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-13T12:44:02Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus SH membenarkan tentang telah ditangkapnya 5 (lima) orang yang salah satunya adalah perempuan dewasa terkait Tindak pidana Narkotika Jumat ( 09/09/22 ) sekira pukul 15.00 WIB.


Kelima tersangka tersebut adalah SRJU (Residivis) , ( 24 ) alamat  Jln. Ahmad Yani Kel. Barang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi ditangkap Jalan Ahmad yani Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di depan kos-  kosan milik Sabungan.


Sementara  identitas keempat tersangka lainnya yang ditangkap di jalan Sentosa kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari Jumat 09/09/22 sekira pukul 16.00 Wib. adalah, Seorang perempuan A Br.A ( 36 , Residivis) alamat  Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab.Dairi, HH ( 44, Positif Urine) alamat Jln. Kuta Saga Desa Kuta Saga Kec. Kerajaan Kab. Pak-Pak Bharat, NKN ( 20, Positif Urine) alamat Jln. Parluasan No. 181 Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi dan  RKS ( 24, Positif Urine) alamat  Jln. SM. Raja No. 187 Kec. Sidikalang Kab. Dairi.


Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudy HUJ Sitorus SH mengatakan bahwa penangkapan para tersangka tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yaitu pada hari Juma't ( 09 /09/2022) sekira Pukul 14.30 Wib kepada personil Sat Res Narkoba Polres Dairi yaitu tentang adanya peredaran Sabu di daerah Jln. Ahmad Yani Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya di depan kos kosan Milik Sabungan ,  selanjutnya Team yang dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal bersama personil Satres narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib Team melakukan menangkap SRJU berikut dengan barang bukti berupa 1 (Dua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Sabu dengan Brutto 0, 24 Gram, Netto 0, 10 Gram.


Selanjutnya setelah dilakukan Introgasi , SRJU mengakui bahwa  Barang Bukti tersebut  diperolehnya ( membelin) dari A Br A.


Kemudian pukul 15.20 Wib Personil melakukan pengembangan kasus di Jln. Sentosa Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, yaitu di kamar Kos - kosan A Br A. 


Saat nelakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut  ditemukan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Dewasa dan 1 (Satu) Orang Perempuan Dewasa, dan dari A.Br.A ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga Sabu dan Uang Tunai Rp. 150.000,.


" Selanjutnya seluruh tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan  lebih lanjut", pungkas Rudy HUJ Sitorus.

 ( Nining

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update