Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Korban Lapor di Polsek Patumbak,Kuasa Hukum Heran,Pelaku Belum Di Tahan!!!

Monday, December 19, 2022 | 4:13 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-19T12:13:55Z


MEDAN  (Topsumut.Co) -  Kasus Penganiayaan Pria atas Nama Rules Sianipar (43) wiraswasta Oleh inisial JN,UN,N,dan KM (CS) Diduga sebagai Pelaku Pengayaniaan secara bersama sama Terhadap Rules Sianipar(Korban) Di Lakukan Di Pasar III Marindal I Kecamatan Patumbak Deli Serdang.


Mulanya,Rules Sianipar membuat Laporan Polisi kejadian penganiayaan Terhadap Dirinya yang dilakukan Oleh inisial JN.Dan Kawan Kawan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak


Setelah mendapat pendampingan Hukum,Rules Sianipar melaporkan Kejadian Yang Menimpa Dirinya Pada tangal 8/12/22



Sampai Dengan Hari ini Para Pelaku Belum Juga Dilakukan Penahanan Oleh Pihak Polsek Patumbak.



Lanjut Kuasa hukum dari Rules Sianipar Fendi Luaha,SH  mengatakan .Jika Polsek Patumbak Tidak Mampu Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Lebih Baik Mundur Secara Teratur sebabagai Kapolsek Patumbak


Fendi Luaha,SH Selaku Kuasa Hukum Rules Sianipar Sangat Menyayangkan Sikap Dari Kapolsek Patumbak Yang Diduga Merekomendasikan atau mengarahkan Melaluhi Petugas Piket Pelayanan SPKT Polsek Sektor Patumbak Untuk Menerima Laporan Polisi Dari Tersangka (JN)dan Kawan kawan Dengan Tujuan Melaporkan Kembali Klien Kami.


saya Sebagai Kuasa Hukum Rules Sianipar Sanggat Kecewa Dengan Sikap Kapolsek Patumbak Dimana Menerima Laporan Dari Tersangka Yang Sudah Melakukam Penganiyaan terhadap Klien Kami Pada hal kita Ketahui Bersama Pertaturanya ada di Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,Bahwasanya tidak di benarkan setiap SPKT tingkat Polsek tidak Boleh Menerima Dua LP (Korban antara Terlapor).


Kami Meminta Bapak Kapolda Sumut Melaluhi Kapolrestabes Medan kiranya Dapat Mengevaluasi Kapolsek Patumbak Kompol Fadir Can.SH,MH Sebagaimana Tersebut di atas sikap Kapolsek.


Terpisah Saat Di Komfirmasi oleh Wartawan Melaluhi Via(WA) Terkait Laporan Rules Sianipar Namun Pihak Kanit Reskrim Polsek Patumbak Menjawab atas Komfirmasi dari wartawan topsumut.co Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP.Ridwan Mengatakan Akan Melakukan Gelar Perkara dulu Di Polretabes Medan.


Yang Namanya Masarakat Mengadu Bang masak kita Tolak .nanti kita akan Lakukan Gelar perkara dulu Di Polres ujar kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan,SH,MH


(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update