DAIRI (Topsumut.Co) - Dalam rangka menyambut hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M melalui Personil Sat Res Polres Dairi dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba, S.H, M.H, M.Kn. melakukan pemasangan spanduk dan Benner terkait larangan penimbunan bahan pokok penting Senin (19-12-2022) , di berapa titik Pusat Pasar Sidikalang.
Sebagaimana diketahui, Spanduk dan Benner yang dipasang adalah berupa himbauan yang bertulisan "AWAS ! Menimbun Bahan Pangan Pokok Bisa Kena Jerat Hukum Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Kanit Ekonomi Aipda Fresnel J. Manik, SH yang termasuk dalam Penanganan Sat Gas Pangan Polres Dairi mengatakan bahwa pemasangan Spanduk dan Benner tersebut dilakukan untuk menghimbau masyarakat secara tertulis perihal larangan menimbun bahan pokok/penting.
"Dimana Spanduk dan Banner dipasang di titik yang dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas dan mudah pada saat berada di pasar ", ujar Fresnel .
Lebih lanjut Fresnel mengatakan bahwa dengan adanya Spanduk dan Banner tersebut diharapkan masyarakat tidak melakukan penimbunan terhadap bahan pokok/penting.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment