Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka ITE, Oknum Wartawan Nias Barat di Periksa Polres Nias

Friday, January 6, 2023 | 3:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-06T15:34:53Z


NIAS BARAT  (Topsumut.Co)  - Salah seorang oknum wartawan di wilayah Kabupaten Nias Barat berinisial AL alias Ama Yoan  ditetapkan jadi tersangka, pada kasus UU ITE, yang di laporkan oleh Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.Si.,  pada tanggal 14 Oktober 2022, di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 1 Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Jumat 6/01/2023.


Kapolres Nias, AKBP. Lutfi S.I.K., melalui Paur Humas Yadsen Hulu, ketika dikonfirmasi mengatakan, melalu WhatsApp, mengatakan,  oknum AL alias Ama Yoan, sedang dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Nias dalam perkara, mendistribusikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era era Hia, M.Si., melalui media Facebook.

 

“Ya benar  AL alias Ama Yoan sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik Polres Nias, yang mana dengan Sengaja, Dan Tanpa Hak Mendistribusikan  Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik” sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dari Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Atau Pasal 310 ayat 2 dari KUHPidana, yang diketahui pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 19.41 wib, di Desa Onolimbu Kec. Lahomi Kab. Nias Barat, tepatnya di Pendopo Wakil Bupati Nias Barat," ujar Yadsen Hulu.



Lanjut Yandsen oknum AL akan di jerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau subsider 750.000.000 rupiah.


Era Era Hia ketika dikonfimasi melalui WhatsApp, ianya menanggapi dengan landai, kita menghargai proses hukum proses hukum sedang berjalan dan tersangka dalam periksazan pihak penyidik, dan tidak mau mengintervensi penegak hukum.


"Ea benar tersangka sedang pemeriksaan dan memenuhi panggilan dari penyidik, artinya tersangka menyadari kewajibannya, karna hal ini telah berproses dan di tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya 


Bila hal ini berlanjut, terhadap tersangka apa harapan Bapak sebagai pelapor kepada penyidik?


"Saya tidak bisa mengintervensi penegak hukum, biarkan saja hukum berproses, namun tadi pagi benar tersangka datang ke pendopo untuk meminta maaf, sebagai umat manusia yang beragama tentu saya memaafkannya. Meskipun tersangka ini selalu membuli saya tetapi itu bisa saya maafkan, Namun sekali lagi, saya tidak bisa  mengintervensi proses hukum, apalagi jika kasus ini diteruskan hal itu baik juga untuk pembelajaran kepada yang lain. Mungkin kalau beliau datang meminta maaf sebelum menjadi tersangka bisa jadi perkara ini telah selesai, namun yang bersangkutan malah menantang, bahkan tidak sabar menunggu panggilan sebagai tersangka. Semuanya masalah ini tentu ada hikmahnya bagi semua pihak, mari kita tunggu saja  proses hukum," ungkapnya melalui WhastApp.


Wakil Bupati Nias Barat Dr Era era Hia mengatakan, kasus ini biarlah proses hukum dan menjadi pembelajaran bagi orang lain dan tidak terulang lagi kedepan kasus yang sama kepada siapapun.


(Cobra)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update