Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Nias Selatan Jamin Penangguhan Penahanan Terdakwa EZ Demi Rasa Kemanusiaan

Sunday, May 21, 2023 | 11:49 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-22T06:49:21Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. jadi jaminan untuk penangguhan penahanan terdakwa EZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 


Hal tersebut disampaikan Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan kepada sejumlah awak media. Minggu, (21/5) bahwa dirinya bersedia menjadi penjamin agar penahanan terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat ke 5 (lima) anaknya dengan pertimbangan kemanusiaan. 


"Saya selaku Kapolres Nias Selatan siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut," tandas Reinhard. 



Reinhard menambahkan kedua anak dari kelima anak terdakwa EZ saat ini dalam keadaan sakit dan sudah dibawa diklinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif. 


"Kami kedatangan tamu tadi dari anak ibu EZ, setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam, saat ini dua dari kelima anak terdakwa EZ sedang dirawat di klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif". Tambah dia. 


Lanjut Reinhard, terkait penanganan perkara terdakwa EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan EZ dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan. 


"Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU," Lanjut Reinhard. 


Dia menegaskan bahwa sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. 


"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ, namun ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." Tegas Reinhard. 


Saat ini Polres Nias Selatan sedang memproses laporan tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh EZ, namun terdapat kendala  dimana pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa belum dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Nias Selatan. Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah melakukan upaya koordinasi dengan menyurati pihak BPN Nias Selatan sebanyak tiga kali. 


(Sanuria/Humas Polres Nias Selatan)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update