Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum GPI Menduga LLDikti Sumut Lindungi Kampus STIE IBMI Medan

Monday, July 29, 2019 | 7:50 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-30T02:51:58Z

MEDAN (Topsumut.com) Beredarnya di media masalah kampus IBMI Medan, menjadi sorotan  para aktivis di Kota Medan. STIE IBMI Medan yang mendapat sanksi Pembinaan dari Kementerian Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi (KemristekDikti), membuat Mahasiswa dipersulit untuk pindah ke kampus lain.

Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin, SH, menduga Lembaga Layanan Dikti Wilayah I Sumatera Utara melindungi kampus STIE IBMI Medan dalam masalah mahasiswa yang tidak mendapatkan haknya.

Frisdarwin, SH mengatakan kepada wartawan Topsumut.com, Selasa (29/07/2019) Pihaknya, LLDikti Sumut sudah disuratinya terkait masalah kampus yang mempersulit mahasiswa pindah, dan mahasiswa sebagian tidak mendapatkan haknya seperti Ijazah serta tidak terdata di sistem Forlap Dikti.

Sementara itu, Ketua Umum GPI Sumut memberikan atensi tinggi terhadap masalah mahasiswa yang terzolimi di kampus STIE IBMI Medan. Diketahui kampus STIE IBMI Medan bermasalah sehingga status aktif dicabut menjadi pembinaan dari Kemenristekdikti pada tanggal 5 April 2019.

Sanksi tersebut diberikan akibat banyak temuan KemristekDikti terkait pelanggaran yang dilakukan STIE IBMI Medan. Akibatnya, mahasiswa mengalami kesulitan bahkan risau mengetahui pelanggaran tersebut yang beberapa diantaranya tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak boleh mewisuda mahasiswa, pembatalan 124 ijazah mahasiswa yang tidak berdasar, perbandingan rasio dosen mahasiswa yang tidak sesuai ketentuan, tidak melakukan pelaporan data secara berkala, dan banyak pelanggaran lainnya. 

Frisdarwin mengatakan LLDikti Sumut Wilayah I harus benar - benar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut, salah satunya STIE IBMI Medan yang mempersulit Mahasiswa pindah ke kampus lain.

"Tugas LLDikti Sumut itu yaitu membina dan mengawasi PTS di Sumut. Tugas itu harus dijalankan termasuk PTS STIE IBMI Medan. LLDikti Sumut harus memberikan ketegasan kepada PTS yang menyalahi aturan supaya tidak bertambah korban masyarakat dan mahasiswa," ungkapnya. 

Terkait masalah mahasiswa yang sudah diwisuda namun tidak diberikan ijazahnya oleh pihak kampus STIE IBMI Medan, Frisdarwin mengatakan jika memang kewajiban mahasiswa sudah di penuhi di Kampus maka haknya diminta oleh mahasiswa.

"Sudah bayar uang kuliah dan dipenuhi kewajiban oleh mahasiswa maka hak mahasiswa harus diberikan oleh pihak kampus," ujarnya.

Frisdarwin menyesalkan kepada pihak LLDikti Sumut adanya dugaan mahasiswa yang sudah tamat atau wisuda sampai sekarang belum tervalidasi dan terverifikasi data - data mahasiswa tersebut di sistem Forlap KemristekDikti. 

"Patuh kita duga ada kong kali kong terhadap kampus STIE IBMI Medan. Anehnya, kampus bisa melakukan wisuda tanpa verifikasi data mahasiswa di LLDikti," ucapnya.

Harusnya, pihak LLDikti Sumut melakukan pemeriksaan data mahasiswa yang akan diwisuda oleh STIE IBMI Medan sesuai peraturannya. Sebelum dilakukan validasi dan verifikasi data mahasiswa STIE IBMI Medan di Forlap Dikti, maka LLDikti tidak boleh memberikan izin wisuda kepada Kampus STIE IBMI Medan. Namun anehnya Pihak LLDikti Sumut datang saat itu.

"Aneh saja, semoga Kepala LLDikti Sumut, Prof Dian Armanto bisa mengambil tindakan terhadap kampus STIE IBMI Medan, karena jika dibiarkan hal seperti itu, maka masyarakat dan mahasiswa mengalami kerugian besar dan makin bertambah korban," tuturnya.

(Red)
×
Berita Terbaru Update