Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Terdakwa Kasus ITE, Ketua Partai Berkarya Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara

Friday, February 21, 2020 | 5:27 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-21T14:03:31Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Sidang ke tiga Ketua Partai Berkarya Kota Gunungsitoli, Fa'akhododo Mendrofa
di jerat kasus UU ITE.

Ia di jadikan tersangka atas kasus yang menjeratnya tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina dan mencemarkan nama baik Walikota Gunungsitoli dan keluarganya.

Putusan itu sesuai dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat (21/2/2020) siang.

Sidang yang dimulai sekira pukul 11 siang ini langsung di buka untuk umum oleh Ketua majelis hakim, Mery Donna Pasaribu, SH, MH, dalam pembacaan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Siagian SH.

Ia menyampaikan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Fa'akhododo Mendrofa atas postingannya dimedia sosial beberapa bulan yang lalu.

Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), sehingga dituntut 2 tahun penjara, dengan denda 10 juta subs 3 bulan oleh JPU.

Dalam persidangan yang digelar tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mery Donna Pasaribu, SH, MH, mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam agenda  acara pidana, setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa masih  mempunyai kesempatan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang selanjutnya pekan depan.

"Terdakwa silahkan punya kesempatan mengajukan pledoi dalam sidang yang diagendakan pekan depan. Begitupun setelah vonis putusan, terdakwa bisa mengajukan banding terhadap hasil putusan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum, sidang kembali digelar Jumat (28/2/2020) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim, Merry Donna Pasaribu, SH, MH.

Sesaat usai sidang pembacaan tuntutan sekira pukul 12 siang,
Saat diwawancarai Wartawan, Alexander Siagian menjelaskan jika sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi, JPU membuktikan terdakwa bersalah.

"Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi, kita berkeyakinan dan membuktikan bahwa terdakwa bersalah, sesuai dengan alat bukti yang kita miliki, yakni keterangan 6 orang saksi, dan 1 saksi ahli bahasa Nias, dan bukti lainnya, semua postingan terdakwa di media sosial facebook itu terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Walikota Gunungsitoli dan keluarganya", terang Alexander.


Editor : (Yas Gul)

(Koer Zend)

×
Berita Terbaru Update