Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Batalkan Demo, Ketua GEMPITA Terjaring OTT Polres Asahan

Monday, August 5, 2019 | 6:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-05T13:37:53Z

ASAHAN (Topsumut.com) Seorang Pria bernama Guntur Alamsyah Lubis, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepada petugas Kepolisian Polres Asahan karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (02/8/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya pada hari Kamis (01/08/2019) tersangka Guntur menghubungi Ruslan, salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, dia meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.

Kemudian pada hari Jumat (02/08/2019), tersangka Guntur menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan oleh Guntur di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan. Setelah itu sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe Daerah Asahan.

Saat bertemu, Guntur yang juga merupakan ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara (GEMPATA), mengatakan bahwa dirinya meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari Jumat itu.

Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang 300 ribu rupiah kepada Guntur. Tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. 

“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang 10 juta rupiah sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH, didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (05/8/2019). 

Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang 5 juta rupiah kepada Guntur dan mengatakan sisa nya akan diserahkan hari Rabu pekan depan. 

"Saat itu lah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang 5 juta rupiah,  1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone," ujarnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan.

(Jimmy)
×
Berita Terbaru Update