Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kades Lasara Sawo Gelapkan Beras Raskin, Ratusan Warga Demo Di Polres Nias

Thursday, August 8, 2019 | 9:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-09T02:20:34Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) Warga Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, melakukan aksi demo di depan Polres Nias, Jalan Bhayangkara, No 1, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (8/08/2019).

Dalam orasinya, mereka menduga Kepala Desa (Kades) Lasara, Agustinus Telaumbanua, menggelapkan sejumlah beras miskin (Raskin) atau beras sejahtera (Rastra) milik Masyarakat. 

"Dari sejak Tahun 2017 s/d 2019 warga Desa Lasara mendapatkan beras Raskin itu. Buktinya, nama - nama yang ada di dalam daftar penerima Raskin tidak menerima haknya lagi. Sebab Kades Lasara, AT mengalihkan Raskin tersebut kepada para Kolegan - Kolegannya," kata ketua orasi demo, Faahakho Dodo Telambanua SH.

Faahakho Dodo Telaumbanua, SH,  mewakili warga yang demo itu, ia meminta Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, untuk segera di proses secara hukum Kepala Desa Lasara, Agustinus Telambanua, serta Kroninya yang diduga ikut melakukan penggelapan beras Raskin tersebut.

Mirisnya lagi, Kepala Desa diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga sebesar Rp. 6.000 Ribu per kepala keluarga.

"Tolong pak Polisi, segera di proses secara hukum Kepala Desa Lasara Sawo ini. Karna telas melakukan tindak pidana yang merugikan warga Desa Lasara Sawo," teriaknya Faahakho Dodo melalui Toak di depan Polres Nias.

Ia didampingi oleh Lestaman Nazara, selaku koordinator lapangan dan Sozatulo Zendato, mewakili warga Desa Lasara Sawo menjelaskan kepada wartawan topsumut.com, bahwa sebelumnya mereka sudah melaporkan masalah ini ke Polres Nias.

"Kita sudah menemukan beberapa dokumen bahwa di SPJ 2018 terlihat kami warga, beberapa tanda tangan di palsukan oleh KPM. Namun disitulah kami menduga Kepala Desa dan KPM itu melakukan penggelapan dan pungutan Liar kepada kami warga," ucapnya.

Kami berharap kepada Pihak Polres Nias untuk di tindak lanjuti pengaduan yang kami sampaikan ini, apa bila hal ini bertentangan denga hukum maka secepatnya menetapkan tersangkanya. Hingga kami warga menilai kasus ini dapat ditangani dan dituntaskan secara hukum berkeadilan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, Aiptu Martua Manik,  yang mewakili Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, SIK, mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada kesimpulan, dikarenakan penyelidikan masih belum sempurna.

"Kita juga tidak mau berasumsi -berasumsi, apabila nanti setelah adanya penyelidikan yang sempurna kita akan sampaikan kepada pihak pelapor yang mewakili aksi demo ini," ungkap Martua Manik.

Terkait warga melaporkan Kepala Desa Lasara Sawo, Iptu Martua Manik mengatakan bila penyelidikan sudah di mulai, kita akan memanggil masing-masing yang perlu kita klarifikasi dan kita melakukan interogasi, terhadap pihak pelapor, masyarakat yang di rugikan dan juga pihak dari terlapor sendiri.

"Pada hari ini akan kita antar surat permintaan klarifikasinya dan rencana kita lakukan hari senin penyelidikan yang lebih detail," tuturnya Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik.

(Yasiduhu Gulo)
×
Berita Terbaru Update