Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karena tidak Tepati Janjinya, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Di Laporkan ke Polres Langkat

Thursday, August 8, 2019 | 4:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-08T23:30:12Z

LANGKAT (Topsumut.com) Orang tua mengalami trauma psikologis. Sebab, anak buah hatinya diperkosa oleh bernisial RA (22), di dalam rumahnya, yang berada di Dusun I Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh wartawan Topsumut.com kepada orang tua korban, bernama Masrani. Ia mengatakan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah mengenah pertama (SMP) berinisial N (15) di perkosa oleh RA.

Awalnya, Pada tanggal 2 April 2019, orang tua korban sedang tidur di ruangan tamu sekitar pukul 19:00 malam. Setelah itu, pada pukul 22:00 wib, orang tua korban tiba - tiba terbangun. 

Dan langsung ke arah dapur, namun terlihat kereta Beat warna putih terparkir di belakang rumahnya.

"Saya kaget, kok ada kereta terparkir di belakang pintu dapur saya," kata orang tua korban, Masrani.

Karena terlihatnya kereta tersebut, dia langsung membuka gorden tutup kamar putrinya dikamar. 

Terlihatnya, dikamar putrinya ada seorang laki - laki yang diketahui bernama RA, dalam keadaan ples.ples. ples. Dan Langsung melakukan penangkapan terhadap RA dikamar putrinya tersebut.

"Saya tangkap langsung laki - laki itu, sambil teriak - teriak supaya tetangga datang di rumahku untuk membantu saya menangkap laki - laki itu," ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap RA, orang tua korban langsung menyerahkan RA kepada kepala desa untuk RA di mintai pertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat itu, orang tua korban sudah melakukan koordinasi kepada keluarga RA supaya RA bertanggung Jawab terhadap N. 

"Orang tua RA datang dirumah saat itu, supaya anaknya di bebaskan dan tidak dipenjarakan. Sampai mereka minta - minta maaf. Hingga saat itu di buat surat perjanjian perdamaian," ujar Masrani.
Dengan hati Nurani dan rasa kemanusiaan, orang tua korban menyetujui surat perdamaian itu di buat. Namun, di dalam surat perdamaian tersebut tertuangkan perjanjian RA kepada orang tua korban.

RA berjanji bahwa atas perbuatan yang dilakukan kepada si N di pertanggung jawabkan. RA akan membiayai si N sampai tamat sekolah SMA nantinya. Apa bila RA melanggar perjanjian tersebut, maka RA di proses hukum pidana.

"Sudah kami buat perjanjian, kalau tidak ditepatinya janji itu kami laporkan ke polisi supaya di proses hukum pidana," tuturnya.

Pasalnya, sampai saat ini, RA belum menempati janjinya kepada orang tua korban. Hingga orang tua korban terpaksa membuat Laporan pengaduan di Polres Langkat, sesuai tercatat di Polres Langkat, LP/448/VIII/2019/SU/LKT, Kamis (8/08/2019) pagi.

"Saya laporkan dia, karena dia sudah melakukan pencabulan terhadap anak saya. Apa lagi anak saya di bawah umur. Saya menunggu proses hukum dari polres Langkat, berharap secepatnya di tangkap pelakunya," ungkap orang tua korba kepada wartawan topsumut.com di depan Polres Langkat.

Hingga berita ini terbit, wartawan Topsumut.com masih berusaha melakukan konfirmasi terkait Laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak Polres Langkat.


(Fiktor Laia)
×
Berita Terbaru Update