Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Gunungsitoli Diminta Tegur SKPD yang Tak Komitmen Dengan Planning Yang Ditetapkan

Tuesday, September 17, 2019 | 10:52 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-18T06:18:53Z


GUNUNGSITOLI (TopSumut.co) Fraksi Demokrat (Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, meminta Walikota Gunungsitoli (Lakhomizaro Zebua) agar menegur pejabat SKPD untuk komitmen dan  tidak mengabaikan dengan melakukan pembiaran dalam melaksanakan planning yang sudah ditetapkan tanpa ada motivasi, arahan, dan kontrol.

Demikian salah satu bunyi dari empat pemandangan umum Fraksi  atas Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli.

Sekretaris Fraksi Demokrat, Ariyanto Lase, mengatakan adapun empat pemandangan fraksinya terkait Ranperda perubahan Perda itu adalah.

1. Fraksi Demokrat berpandangan bahwa pembentukan Dinas Daerah tidak semata-mata penyesuaian dari peraturan yang diamanatkan. Namun harus berdasarkan kebutuhan potensi daerah, bukan karena keinginan daerah.

2. Fraksi Demokrat berpandangan bahwa pembentukan Perda sebuah manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan. Maka untuk mengawali dibentuknya dua dinas daerah, tentu harus menjadi sumber keterbukaan informasi bagi masyarakat Kota Gunungsitoli.

3. Fraksi Demokrat mendorong Walikota Gunungsitoli mengontrol SKPD yang memiliki potensi hingga tahun anggaran berakhir. Jangan ada pembiaran kepada pejabat dan aparatur dalam melaksanakan planning yang sudah ditetapkan tanpa ada motivasi, arahan, dan kontrol.

4. Dalam rangka mengefisiensikan anggaran, Fraksi Demokrat berharap agar kedua dinas baru nantinya dapat di bentuk dalam nonmenklatur yang sama. Sehingga anggaran bisa diefisiensikan ke hal yang lebih bermanfaat", papar Ariyanto.

Dalam pembentukan susunan perangkat daerah, lanjutnya, haruslah berintegrasi. Sehingga penyelenggaraan fungsi pemerintah terlaksana secara terpadu pada suatu organisasi perangkat daerah.

Berikutnya, lanjut Ariyanto, untuk mempedomani peraturan yang telah ada, maka penyusunan perangkat daerah wajib di tata sesuai dengan norma, prinsip, dan standart yang berlaku.

"Dari beberapa uraian yang tersampaikan diatas, Kami memahami Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, dan diharapkan untuk segera ditindaklanjuti", Tegasnya. 

(Stevanus)
×
Berita Terbaru Update