Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Milik Ketua PDIP Gunungsitoli

Thursday, October 17, 2019 | 12:11 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-07T09:07:00Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Ormas Garda Bela Negara Nusantara - Lembaga Pengawasan Republik Indonesia (GBNN - LPRI) Mendesak Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, Untuk menuntaskan kasus yang makrak terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Yanto (UE) Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli.

"Kasus ini telah lama, sejak tahun 2016 lalu. hingga hari ini pihak penyidik Polres Nias masih belum bisa memberikan kepastian hukum tentang dugaan ijazah palsu tersebut. Beberapa masyarakat luas tentu bertanya-tanya, apakah kasus dugaan ijazah palsu yang di tudingkan tersebut nyata atau tidak," Ucap Ketua GBNN-LPRI Kepulauan Nias, Siswanto Laoli, Kepada wartawan,  di Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (17/10/2019)

Siswanto memberitahu bahwa terlapor (Yanto) pernah di periksa dan bahkan ijazah aslinya dari SMA Swasta Citra Sakti Hilisimaetano yang menamatkan diri pada tanggal 1 juni tahun 1991 telah di mintai oleh penyidik untuk di periksa.

"Semua proses telah dilakukan. Kita minta Polisi untuk lebih serius dalam menangani masalah kasus  yang di tudingkan itu. Jika benar terlapor Yanto menggunakannya, silahkan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Jika masalah kasus itu tidak benar, supaya pihak polres Nias melakukan pemberhentian kasus atau di SP3 kan saja kalau berani. jangan di biarkan kasus ini berlarut larut", Terangnya

Ditempat berbeda, Tokoh Masyarakat Desa Madula , Melkisedek Harefa, Ketika di mintai pendapat nya, Rabu (16/10), juga meminta agar Polisi dapat memberi perkembangan terkait penyelidikan atas dugaan ijazah palsu tersebut.

"Kita sebagai warga Gunungsitoli berharap kepada Penyidik Polres Nias untuk lebih jeli mengungkap kasus dugaan ijajah tersebut. Supaya ada titik terang kepada kita warga masyarakat, tentang status kasus tersebut, kasus ini  pernah kita laporkan pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu, namun sampai sekarang proses hukumnya belum ada kepastian dari penyidik Polres Nias", Tandasnya

Kepada wartawan, Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Memberitahu bahwa kasus penggunaan ijazah palsu milik Yanto Anggota DPRD tersebut sedang dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan bang", Katanya singkat.

(Cobra/H)
×
Berita Terbaru Update