Petugas Satlantas Polrestabes Medan menyetop pengendara yang menggunakan Hand Phone saat mengemudi |
MEDAN (Topsumut.co) Menggelar Operasi Zebra Toba Tahun 2019 oleh Satlantas Polrestabes Medan, Rabu (23/10/2019) di simpang Jalan Prof HM Yamin Medan, puluhan kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalulintas ditilang.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH mengatakan sebelumnya razia operasi toba tahun 2019 telah diberitahukan kepada masyarakat bahwa pada akhir oktober ini akan digelar razia zebra toba tahun 2019.
Terpisah, Kanit Satlantas Polrestabes Medan, AKP Arbi mengatakan bagi para pengendara yang melanggar rambu - rambu lalulintas akan dikenakan sanksi berupa tilang.
"Tidak mematuhi peraturan rambu lalulintas, kita langsung tilang," tegas Arbi.
Berikut 12 target dari Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan hp saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
(Ones)