MEDAN (Topsumut.co) Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP Kota Medan melaksanakan razia penertiban kawasan tanpa rokok (KTR) di depan Mesjid Raya Medan, Jalan SM. Raja Medan, Kamis (28/11/2019).
Dalam razia tersebut langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ditempat. Sesuai UU Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tim razia terdiri dari aparat dinas kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dibantu beberapa Polisi dan TNI, Kejaksaan Negeri Medan, Hakim dari Pengadilan Negeri Medan.
Sasaran razia tersebut bagi para sopir dan penumpang angkot yang melintas di Kawasan Kota Medan. Jika sopir atau penumpang kedapatan merokok, maka petugas pun meminta mereka turun untuk disidik dan dihadapkan ke sidang tipiring.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Medan, M. Sofya melalui Wakilnya, Rakhmat mengatakan sidang tipiring ini dilakukan untuk meningkatkan Peraturan Daerah (Perda) diwilayah Kota Medan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan. Sehingga kita perlu menjalankan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR).
"Razia ini merupakan pekerjaan rutin dengan tujuan menegakan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014. Jika kedapatan perokok yang sedang nyetir dan juga penumpangnya, kita langsung tangkap dan kita serahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk diputuskan hukuman pelanggarannya," kata Rakhmat.
Ia mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada pihak sopir. Jadi sekarang tidak terkejut lagi Perda ini mengatur secara detail mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
(Ones)