Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Siluman Muncul Di Kabupaten Nias, Telan Anggaran Hampir Rp. 5,5 Miliar

Thursday, December 26, 2019 | 10:50 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-27T06:51:23Z

KABUPATEN NIAS (Topsumut.co) Lagi maraknya proyek bangunan dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara membuat banyak menimbulkan protes dan pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Nias yang dikerjakan oleh CV. Serba Mitra Pratama. 

Pembangunan proyek tersebut diduga proyek SILUMAN yang berada di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut menelan anggara hampir Rp. 5,5 Miliar rupiah sebagai pembangunan Perumahan Khusus Sumatera Utara Kabupaten Nias.

Meskipun proyek bangunan tersebut dipasang papan proyeknya, namun masih banyak masyarakat yang mencurigai. Pasalnya, di tampak papan proyek tersebut tidak dicantumkan nama direktur perusahaan dan juga jumlah unit proyek perumahan tersebut.

Pada pembangunan proyek itu, kuat diduga direkayasa papan proyeknya oleh oknum - oknum yang terlibat dalam mengerjakan pembangunan proyek tersebut. Karena ditampak papan proyek itu diduga tidak lengkap penampilan bangunan yang masih dikerjakan mulus itu.

Disitu, digunakan logo lembaga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai pengawasan pembangunan proyek tersebut. Hingga masyarakat Kabupaten Nias menuai protes dan pertanyaan kepada pemerintah PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Nias, Poltak Mendofa mengatakan bahwa proyek yang berada di Desa Somi, Kecamatan Gido sangat di pertanyakan besar kepada Pemerintah PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Kata dia, sungguh disayangkan pada pembangunan proyek tersebut karena tidak adanya transparan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Nias. Pasalnya, pembangunan proyek perumahan tersebut diduga proyek siluman karena tidak disertai nama direktur perusahaan yang seharusnya di awasi oleh TPK Kabupaten Nias.

"Bangunan itu aneh aja. Karena pada proyek tersebut sangat amburadul dikerjakan. Disitu dibuat nama lembaga Kejatisu sebagai pengawasan proyek itu. Pasti itu hanya menakut - nakuti masyarakat saja," katanya kepada wartawan Topsumut.co.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk klarifikasi tentang kebenaran pengawasan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dipapan proyek tesebut agar masyarakat awam tidak terbohongi.

"Saya minta Kejatisu agar memberikan klarifikasi terkait digunakan lembaga Kejatisu sebagai pengawasan proyek tersebut. Sebab, fakta dilapangan pekerjaan tersebut sangat amburadul, dan juga kepada PUPR Propinsi Sumut agar pekerjaan tersebut tidak memproses pembayaran pekerjaan," ungkapnya.

Selain itu, Consultant Pengawas teknis yg telah dipercayai agar tidak dibayar kontrak mereka karena mereka diduga keras tidak melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya dan tugasnya.

Menurutnya, dalam setiap pekejaan itu (Proyek Pemerintah) diharuskan pengawasan yang lebih efesien agar tidak terjadi penyelewenang kerja atau pencuruan aitem pekerjaan kalau tidak kerjasama Consultan Pengawas teknis dan Pihak kontraktor dan PPK sebagai pihak pertama.

"Kalau tidak ada pengawasan atau tidak ada kerjasama Consultan Pengawas teknis dan Pihak kontraktor dan PPK sebagai pihak pertama, pasti kerjanya amburadul. Dan terkait ini siap saya pertanggungjawabkan," tuturnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan topsumut.co di Kejatisu melalui Humas, Sumanggar Siagian mengatakan untuk menggunakan Logo Kejatisu sudah tidak dibolehkan digunakan sekarang.

"Proyek itu nanti kita cek ya. Apakah Kejatisu yang mengawasinya," ujarnya.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update