Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPP HIPNI : Kepala BKD Nias Selatan Harus Melaporkan Pemalsuan dan Penggunaan Stempel BKD Nias Selatan

Friday, January 17, 2020 | 12:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-17T13:00:52Z


NIAS BARAT  ( Topsumut.co)
Polemik adanya kesalahan penggunaan stempel resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Selatan, pada petikan mutasi Aparatur Sipil Negara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Barat Nomor: 820-2 tahun 2020, oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Menjadi perbincangan ditengah - tengah masyarakat.

Ketua DPP HIPNI (Himpunan Pemuda Nias Indonesia),  Petrus S. Gulo, SE.,  mempertanyakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,  Anarota Ndruru yang tidak melaporkan tindak pidana Kepala BKD Pemkab Nias Barat, yang "telah dengan sengaja" membuat duplikat stempel BKD Pemkab Nias Selatan dan menggunakannya untuk mengesahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Barat Nomor: 820-2 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nias Barat.

Lebih lanjut dikatakan bahwar Kepala BKD Pemkab Nias Selatan, Anarota Ndruru dalam penjelasannya kepada media,  "hanya menyayangkan" kinerja BKD Pemkab Nias Barat atas pemakaian stempel BKD Nias Selatan, berharap semoga tidak terulang lagi, dan stempel tersebut telah dikembalikan oleh YD, salah seorang ASN dari BKD Nias Barat.

Patut diduga Kepala BKD Nias Selatan, Anarota Ndruru "sengaja melakukan pembiaran" terjadinya tindak pidana yang telah dilakukan Kepala BKD Nias Barat. Karena "peristiwa pembiaran terjadinya tindak pidana adalah merupakan tindakan tindak pidana". Buktinya,  Kepala BKD Nias Selatan belum melaporkan tindak pidana menduplikat dan penggunaan stempel BKD Nias Selatan di BKD Nias Barat. Hal ini Petrus sampaikan kepada Wartawan di Gunungsitoli,  Jumat (17/1/2020)

"Jangankan pejabat pemerintah, masyarakat biasa saja jika mengetahui terjadi tindak pidana dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib,  maka bisa dituntut secara hukum. Apalagi menduplikat dan menggunakan stempel instansi pemerintah daerah lain", tuturnya.

"Stempel BKD Nias Selatan adalah inventaris Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, bukan milik pribadi Kepala BKD Nias Selatan,  Anarota Ndruru. Sehingga tindakan lebay Kepala BKD Nias Selatan ini merupakan pelecehan kepada masyarakat dan institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan," tegas Petrus.

"Kasus viral penggunaan stempel BKD Nias Selatan ini tidak akan memenuhi unsur pidana,  jika hanya menjadi pajangan di kantor BKD Nias Barat. Tapi menjadi tindak pidana, karena ada usaha atau telah menggunakannya dengan tidak benar", tambah Petrus.

"Sebaiknya Kepala BKD Nias Selatan, Anarota Ndruru untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, supaya tidak terkesan sengaja membiarkan/ melindungi kejahatan ini,  dan atau diduga terlibat dalam komplotan kejahatan secara bersama-sama dengan BKD Nias Barat" ujar Ketua DPP HIPNI.

"Publik menduga bahwa stempel BKD Nias Selatan ini digunakan untuk pembuatan SPPD fiktif dan dokumen-dokumen lain seperti surat dukungan perpindahan ASN", terangnya.

"Sehingga kasus ini tidak cukup dilihat dari kesalahan,  kesilapan,  dan kelalaian mengesahkan dokumen pemerintah/ dokumen negara berupa petikan SK Bupati Nias Barat,  tapi patut diduga ada kejahatan besar yang sedang dan akan dilakukan BKD Nias Barat.  Dan hanya penegak hukum yang bisa mengusut tuntas dan membongkar motif kejahatan menduplikat stempel BKD Nias Selatan di BKD Nias Barat", mengakhiri.


(Yas Gul)

×
Berita Terbaru Update