Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Modus Petugas PLN di Medan Ditangkap Polisi

Wednesday, February 5, 2020 | 4:53 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-06T00:53:41Z

MEDAN (Topsumut.co) Petugas kepolisian Polsek Medan Timur meringkus dua orang yang melakukan pemerasan kepada masyarakat, warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, dengan modus sebagai petugas PLN.

Kedua petugas PLN tersebut bernama Syahrizal (41), warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan. Keduanya ditangkap polisi karena mereka datang ke rumah warga sebagai petugas PLN.

Modusnya itu, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.

"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika, bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Rabu (5/01/2020).

Kemudian, kepada dua orang warga, pelaku meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu.

"Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," ujar Arifin.

Setelah melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan," kata Kapolsek Medan Timur Mengakhiri.

Terpisah, Kepala Cabang PLN Medan Timur, Sahat A Situmeang mengatakan pihaknya membenarkan kedua petugas PLN tersebut tidak lagi kerja di PLN Medan Timur. 

"Mereka itu sudah diberhentikan sejak bulan Agustus 2019 Karena tidak dipertanggungjawabkan kredibilitas terhadap konsumen. Perbuatan mereka itu kita serahkan aja ke Polisi," tuturnya Sahat.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update