Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Kota Gunungsitoli Bentuk Tim Terpadu Terkait Dugaan Adanya Pembangunan Reklamasi Ilegal

Monday, February 10, 2020 | 9:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-07T11:09:21Z

GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)  Proyek Pembangunan Reklamasi di tepi pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat kepulauan Nias.

Pasalnya, pada proyek tersebut di duga ilegal dan tidak memiliki izin dan dokumen dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut juga di buktikan dengan terbentuknya Tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Gununsitoli, yang terdiri dari Tim  beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Mereka melakukan pemeriksaan di lokasi reklamasi, di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diperkirakan menonjol kelaut dan meminta pemilik lahan segera menghentikan aktifitasnya, karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo,  mengatakan berdasarkan perintah Wali Kota Gunungsitoli, untuk segera memeriksa dan memastikan adanya aktifitas reklamasi di Kota Gunungsitoli, sehingga kami tim terpadu mengecek lokasi tersebut.

"Pemeriksaan reklamasi ditersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, Senin (10/2/2020).

Bahkan, reklamasi tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang yang telah ditimpa oleh material bebatuan, serta sejumlah permukiman terimbas dengan adanya reklamasi ini.

Berbekal informasi dan laporan awal dari masyarakat, tim terpadu selanjutnya menggelar pertemuan untuk memperdalam informasi dan menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk aparat desa setempat.

Dan tindakan reklamasi tersebut Dari sisi lingkungan hidup, tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku sesuai Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah dan berdampak pada masyarakat, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, tim terpadu selanjutnya  melakukan tindakan, namun sebelumnya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota Gunungsitoli.

Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 36 dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyebutkan bahwa pemerintah, daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.


(Cobra/H)
×
Berita Terbaru Update