Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Penganiayaan Berat di Wilayah Polsek Gido Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Petugas

Friday, March 6, 2020 | 5:56 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-06T13:56:49Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)  Satreskrim Polres Nias  dan Personil Polsek Gido, menggelar temu pers di  Polres Nias jln Bhayangkara no 1 kota Gunungsitoli,  Jumat 06/03/2020,  atas  penangkapan pelaku penganiayaan, yang terjadi di wilayah Polsek kecamatan Gido.

Kapolsek Gido AKP  Meiman Khamzar Gea bersama personil jajaran Polsek Gido, berhasil menangkap  AJL alias Jaya ( 29 ) tahun  yang berprofesi  sebagai  petani, warga dusun I desa Dahana, kecamatan Idanoi, atas dugaan   penganiayaan berat kepada korban ML alias Ama Dermawan,      yang dilakukan tersangka AJL, yang terjadi pada Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020, sekira pukul 09.00 wib di Dsn II Desa Tuhegeo Kec. Idanoi Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Warung BUDIASA LAROSA Alias AMA LENI.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.Ik.MH, menjelaskan kronologis kejadian, " Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020, sekira pukul 09.00 wib di Dusunn II Desa Tuhegeo Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Warung Budiasa Larosa Alias AMA Leni, pada saat itu tersangka yang sudah dibawah pengaruh minuman beralkohol (Tuak Nifaro / Tuak Nias) marah-marah kepada korban dan saksi-saksi yang ada di TKP,  karena takut korban dan saksi saksi permisi untuk pulang kerumah masing-masing kepada tersangka.

Lanjut Kapolres," saat itu korban yang sudah di atas sepeda motor dengan posisi dibonceng oleh saksi dan bermaksud  pergi meninggalkan tersangka, lalu saat itu juga tersangka mendekati dan langsung menghadang sepeda motor tersebut dari depan, kemudian korban turun dari sepeda motor namun saat itu juga tsk dengan tangan kirinya mengambil sebilah pisau yang ada dari dalam tasnya sendiri lalu tsk dengan menggunakan tangan kirinya, menusukan pisaunya kearah korban sebanyak lebih dari satu kali dan tusukan itu tepat mengenai bagian pangkal paha kanan dan bagian paha bawa kanan  korban, lalu korban lari menyelamatkan diri dengan berlari kedalam rumah warga sekitar, dan saat itu tsk mengejar korban, namun saat itu banyak warga yang datang ke tkp sehingga pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya," ungkap Kapolres.

Setelah buron beberapa hari, pelaku terendus dari persembunyiannya, pihak Polsek Gido tidak menyia- nyiakan waktu dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kedatangan petugas di lokasi sempat di ketahui pelaku, dan kembali melarikan diri lewat jendela tempat ia bersembunyi, polisi melakukan pengejaran dan sempat memberikan peringatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri, namun peringatan tersebut tidak di hiraukan oleh pelaku, akhirnya petugas terpaksa melakukan penembakan terarah sebanyak satu kali yang mengenai betis kaki kanan,  tersangka lalu terjatuh dan menyerah, selanjutnya petugas melakukan pertolongan dengan mrmbawa tersangka ke UPTD Puskesmas plus Gido," terang Kapolres.

Kepada tersangka polisi menyita barang bukti berupa berupa satu buah tas pinggang warna hitam bertulis merk Eiger, pakaian korban berupa baju kaos dan celana pendek berlumuran berbercak darah, dan barang bukti berupa sebilah Pisau yang dipergunakan tsk, kini masih dalam pencarian penyidik Polsek Gido.

Tersangka  ditersangkakan Pasal 351 ayat 2 Dari KUHPidana, ( Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Perwira melati dua di pundak.


(Yas Gul)

×
Berita Terbaru Update