Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seleksi Dewan Perpustakaan Sumut Diduga Syarat Permainan

Monday, March 2, 2020 | 7:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-03T04:35:23Z

SUMUT (Topsumut.co) Pengumuman seleksi Dewan Perpustakaan Sumatera Utara diduga syarat permainan dan kepentingan. Pasalnya, pengumuman yang dijadwalkan 20 Februari 2019 hingga saat ini belum juga ada kabarnya. Artinya sudah 11 hari lari dari jadwal.

"Ya kita patut curiga, karena prosesnya sudah lari dari jadwal yang ditetapkan di pengumuman. Padahal jadwal itu ditandatangani langsung oleh Kadis Perpustakaan dan Arsip Sumut, Ir Halen Purba," ujar tokoh pemuda Sumatera Utara, Andhy P Nainggolan yang diwawancarai wartawan, Senin (2/03/2020).

Ia menjelaskan, seharusnya kalau memang transparan diumumkan saja sesuai dengan jadwal. "Kita tak menuduh, tapi patut curiga," tegasnya.

Pendiri organisasi MAPAN RI ini melihat ada indikasi-indikasi syarat kepentingan. Karenanya ia akan memantau nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai anggota dewan perpustakaan.

"Apabila ada nama-nama yang tidak sesuai dengan unsur yang termaktub dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perpustakaan, maka saya akan menggelar aksi meminta proses seleksi diulang," katanya.

Andhy yang juga aktif di salah organisasi kepemudaan di Sumatera Utara ini melihat seharusnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut mampu memilih orang yang tepat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

"Sebab persoalan literasi kita memprihatinkan. Apa jadinya bila anggota dewan perpustakaan yang terpilih tidak kompeten dibidangnya. Karenanya kami akan mengawal terus proses seleksi ini," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara baru saja menggelar seleksi Dewan Perpustakaan periode 2020-2023. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah keterwakilan unsur pemerintah (3 orang), wakil organisasi profesi pustakawan (2 orang), pemustaka (2 orang), akademisi (2 orang), wakil organisasi penulis (1 orang), sastrawan (1 orang), wakil organisasi penerbit (1 orang), wakil organisasi perekam (1 orang), wakil organisasi toko buku (1 orang) dan tokoh pers (1 orang).

Sebagai syarat mutlak, mereka yang mewakili pemerintah, organisasi profesi pustakawan dan akademisi ijazah terendah D IV atau sarjana di bidang perpustkaan.

"Keterwakilan inilah yang akan kita analisis nanti siapa-siapa saja yang dipaksakan masuk. Karena kita ingin proses seleksi yang dilakukan di bawah Gubernur Edy Rahmayadi berjalan sesuai dengan aturan, demi terciptanya Sumut Bermartabat," pungkas Andhy.

(Rochi) 
×
Berita Terbaru Update